Riau – Tuntasnusantara.com Kecamatan Siak hulu menjadi sorotan karena aktivitas galian C ilegal yang merusak ekosistem dan lingkungan sekitar. Perusahaan galian C dengan inisial CP diduga beroperasi tanpa izin dan merusak lingkungan. Escavator masih terlihat mengeruk tanah, dan mobil Dump Truck keluar masuk lokasi, Selasa (26/8/2025).
Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan lainnya yang berlaku. Kami meminta Bapak Kapolda Riau, Polres Kampar, dan Kapolsek Siak Hulu untuk menangkap dan menindak pengusaha galian C ilegal ini.
Kanit Intel Polsek Siak Hulu menyatakan bahwa pihaknya sudah capek mengingatkan pemilik galian C yang dianggap bandel. Ia menyarankan pengecekan ulang di lokasi untuk mengetahui siapa yang berperan. Tim awak media telah melakukan konfirmasi kepada pengusaha galian C, namun belum ada respons yang jelas.
Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal ini dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Dengan demikian, kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib untuk menindaklanjuti dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.(Tim)
Galian C Ilegal di Kampar: Aktivitas Mencurigakan Yang Merusak Ekosistem
