Nias utara – Tuntasnusantara.com
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas sejumlah tuntutan yang hingga kini dinilai belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dalam aksi itu, GEMA NISUT menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya: Jumat,12/12/2025
Mendesak penutupan sementara operasional PT Sedar Abadi Jaya hingga kejelasan legalitas dan izin Hak Guna Usaha (HGU) diperoleh.
Meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memproses pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan atas nama Rasali Zalukhu serta pihak yang diduga sebagai penampung hasil perusahaan, yakni Marcus/ama Dewi/Jiheng.
Mendesak pemerintah pusat agar pengelolaan PT Sedar Abadi Jaya segera dialihkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara.
Menuntut PT Sedar Abadi Jaya untuk membayarkan hak-hak pekerja selama puluhan tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap dampak Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selama PT Sedar Abadi Jaya beroperasi.
Koordinator GEMA NISUT, Febeanus Zalukhu, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan karena masyarakat merasa dirugikan dan tidak puas terhadap kinerja perusahaan yang dinilai kurang memperhatikan hak-hak masyarakat serta dampak lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami menuntut agar PT Sedar Abadi Jaya bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dan segera memenuhi tuntutan masyarakat,” tegas Febeanus.
Hingga aksi berlangsung, pihak PT Sedar Abadi Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, perwakilan perusahaan menyampaikan komitmen untuk membahas tuntutan yang disampaikan GEMA NISUT dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat keamanan. Ratusan masyarakat Nias Utara turut serta dalam aksi tersebut dan berharap agar tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
(EDI MEND)







