Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Feb 2026 10:56 WIB ·

Green Policing vs Illegal Logging: Suaka Margasatwa Kerumutan Kembali Dijarah, Negara Didesak Bertindak Tegas


 Green Policing vs Illegal Logging: Suaka Margasatwa Kerumutan Kembali Dijarah, Negara Didesak Bertindak Tegas Perbesar

PekanbaruTuntasnusantara.com
Baru hitungan hari Polda Riau mengamankan dua unit mobil pengangkut kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini aktivitas tersebut kembali beroperasi secara terang-terangan, Senin, 09/02/2026.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media, serta laporan dan informasi yang diberikan warga yang tidak mau disebutkan namanya, pada Minggu, 08 Februari 2026 terpantau kamera awak media dua unit mobil Cold Diesel berwarna kuning dan satu unit mobil Toyota Dutro kepala merah keluar dari Pelabuhan Dusun Satu Kapau Kerumutan, diduga kuat bermuatan kayu olahan ilegal hasil pembalakan liar dari kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.

Ini lagi banyak yang muat, hampir setiap malam dan hampir setiap hari kayu dari dalam hutan keluar dan dimuat tidak jauh dari Kantor Camat Kerumutan, padahal di sini ada petugas kehutanan, ada kantor Polsek, tapi kayu-kayu itu berjalan mulus saja dari tahun ke tahun. Yang pernah ditangkap paling cuma sopir-sopirnya, sementara bos besar dan pemodalnya tidak pernah tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga Kerumutan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penindakan sebelumnya belum menyentuh akar persoalan. Yang diamankan hanya “pemain lapangan”, sementara aktor intelektual, bos cukong, serta pemodal utama pembalakan liar masih bebas mengendalikan jaringan kejahatan lingkungan tersebut.

Tak sampai di situ, awak media menelusuri aliran Sungai Kerumutan dan mendapati tumpukan kayu dalam jumlah besar yang sudah siap ditarik dan dibawa ke tepi Pelabuhan Dusun Satu Kapau Kerumutan, diduga kuat akan dimuat pada malam hari untuk menghindari pengawasan aparat.

Kondisi ini menunjukkan adanya pola sistematis, terstruktur, dan terorganisir. Aktivitas illegal logging ini bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merusak kawasan konservasi negara, mengancam habitat satwa dilindungi, serta menghancurkan masa depan lingkungan hidup di Pelalawan dan Teluk Meranti.

Dalam konteks ini, publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Gakkum LHK Sumatera Seksi II Wilayah Riau, untuk tidak hanya melakukan penindakan simbolik, tetapi benar-benar membongkar jaringan pembalakan liar sampai ke aktor utama, termasuk pemodal, penadah, dan pengusaha kayu yang menjadi otak kejahatan.

Jangan biarkan perusak hutan dan lingkungan terus merajalela, menjarah hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan dan Teluk Meranti seolah negara tidak berdaya. Jika pembiaran ini terus terjadi, maka sama saja aparat membiarkan kejahatan lingkungan berlangsung di depan mata publik.

Publik menuntut keseriusan nyata, bukan sekadar seremonial penangkapan sopir atau pekerja lapangan. Yang harus ditangkap adalah bos cukong, pemodal besar, serta jaringan distribusi kayu ilegal yang selama ini diduga kebal hukum.

Hal ini sejalan dengan program strategis Polda Riau yaitu Green Policing, sebuah konsep penegakan hukum yang menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai prioritas utama kepolisian, melalui pencegahan, penindakan tegas, serta edukasi masyarakat demi menjaga penghijauan, kelestarian hutan, dan keseimbangan ekosistem. Green Policing bukan sekadar slogan, tetapi komitmen moral dan institusional Polri untuk melawan kejahatan lingkungan demi masa depan generasi bangsa.

Dengan demikian, setiap praktik illegal logging di kawasan konservasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat Green Policing itu sendiri. Jika kejahatan ini dibiarkan, maka Green Policing hanya akan menjadi jargon tanpa makna di tengah kehancuran hutan Riau.

Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan lingkungan. Pembalakan liar harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa, ditindak dengan hukuman maksimal, serta dibongkar sampai ke akar-akarnya, demi menyelamatkan hutan, satwa, dan kehidupan manusia.

Karena hutan bukan hanya tempat hidupnya satwa, tetapi juga benteng ekologis, sumber air, paru-paru dunia, dan harapan bagi masa depan alam dan manusia. Jika hutan dirusak, maka yang hancur bukan hanya pepohonan, tetapi seluruh ekosistem dan kehidupan.

Terkait pemberitaan ini, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Polda Riau, Gakkum LHK, maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi atas dugaan kuat maraknya kembali praktik illegal logging di kawasan konservasi Kerumutan dan Teluk Meranti. ( Tim )

Editor : JZ/Red

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita