Pangkalan Kerinci – Riau | Tuntasnusantara.com
Dugaan aktivitas pengepulan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, tumpukan jeriken yang diduga digunakan untuk menampung Solar subsidi ditemukan di belakang sebuah warung kopi di kawasan KM 5 Jalan Koridor PT RAPP, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Temuan tersebut diketahui saat tim wartawan melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis (3/9/2026). Sejumlah jeriken terlihat berada di area belakang warung kopi yang lokasinya tidak jauh dari Jalan Koridor PT RAPP.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM yang diduga ditampung serta tujuan penggunaannya.
Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, jeriken-jeriken tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Pangkalan Kerinci. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan secara tertutup.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat juga menyebut usaha pengepulan tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial TMR. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan dan legalitas aktivitas tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut.
Dugaan Jaringan Lama Juga Muncul
Tidak hanya soal aktivitas pengepulan, informasi lain yang beredar di tengah masyarakat menyebut TMR sebelumnya diduga pernah menjadi bagian dari jaringan usaha BBM Solar subsidi yang dikaitkan dengan seseorang berinisial KS.
Kini, TMR disebut-sebut telah menjalankan usaha pengepulan sendiri
Informasi tersebut masih berupa keterangan yang berkembang di masyarakat dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah.
Namun, apabila benar terdapat aktivitas pengumpulan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Subsidi Negara Jangan Sampai Disalahgunakan
BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang menjadi sasaran subsidi. Karena itu, apabila terdapat pihak yang membeli, menampung, mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi di luar ketentuan, maka dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Masyarakat sekitar lokasi juga mengaku resah. Selain persoalan dugaan penyalahgunaan subsidi, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak diketahui standar keselamatannya berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Pertanyaan publik kini sederhana: dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang mengendalikan aktivitasnya, berapa volumenya, dan ke mana BBM tersebut didistribusikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan berdasarkan bukti.
Aparat Diminta Jangan Menunggu Viral
Publik meminta Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Pangkalan Kerinci tidak menunggu persoalan ini berkembang menjadi polemik lebih besar.
Jika benar ditemukan aktivitas penyimpanan atau perdagangan BBM subsidi yang melanggar ketentuan, aparat diminta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, menelusuri asal BBM, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur hukum.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara terbuka dan tidak tebang pilih. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU Migas tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, apabila dugaan dalam kasus ini nantinya terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila ditemukan dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan aparat, aspek tindak pidana korupsi juga harus ditelusuri berdasarkan unsur dan bukti yang ditemukan. Ketentuan pemberantasan korupsi mengatur persoalan gratifikasi dan pemberian yang berkaitan dengan jabatan, antara lain melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di sekitar kawasan Kerinci Barat. Publik tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa laporan telah diterima, tetapi membutuhkan kejelasan apakah dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab jika pelanggaran hukum terbukti.
Jika memang tidak ada pelanggaran, aparat dapat menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga berputar dalam praktik pengepulan dan perdagangan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi TMR, KS, pengelola lokasi maupun pihak terkait lainnya.
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari temuan lapangan, dokumentasi dan keterangan masyarakat. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Jurnalis: Tim
Editor: Redaksi







