Menu

Mode Gelap

Berita · 29 Nov 2025 13:18 WIB ·

Hak Jawab PT Musim Mas Terhadap Sejumlah Media


 Hak Jawab PT Musim Mas Terhadap Sejumlah Media Perbesar

PelalawanTuntasnusantara.com
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media www.tuntasnusantara. com dengan judul “Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit”, oleh karena itu perlu kami klarifikasi sebagai berikut:

1. Bahwa narasumber keliru dalam memahami kontek areal konservasi  dan sempadan sungai tersebut. Justru PT. Musim Mas sangat komitmen terhadap ekosisten yang berkelanjutan sehingga PT. Musim Mas melakukan pengkayaan disempadan sungai yang sudah dibiarkan/ditinggalkan tanpa dilakukan perawatan dan bahkan pemanen sejak puluhan tahun yang lalu dengan cara melakukan penanaman pohon-pohon hutan. Pada saat ini untuk lebih mempercepat pertumbuhan pohon-pohon hutan dan menghindari etiolasi maka tanaman kelapa sawit tersebut dilakukan suntik mati sehingga pohon hutan yang sudah ditanami lebih cepat pertumbuhannya.

2. Bahwa PT. Musim Mas tidak ada melakukan penanaman di areal konservasi, justru sebaliknya bahwa PT. Musim Mas mengalokasikan sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) untuk dijadikan areal konservasi demi menjaga keseimbangan ekosistem.

3. bahwa plank yang menandakan areal konservasi tersebut adalah merupakan plank yang dibuat dan dipasang oleh PT. Musim Mas.

Demikan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami
Malinton Purba/Manager Humas PT. Musim Mas (Sona)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi SAR Banjir Sibolga–Tapteng Hari Ke-3: 65 Orang Meninggal, Puluhan Masih Dalam Pencarian

29 November 2025 - 17:55 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ujungbatu Inspektorat Kembali Panggil Warga Masyarakat Ujungbatu 4

29 November 2025 - 05:10 WIB

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

28 November 2025 - 20:39 WIB

Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit

28 November 2025 - 20:12 WIB

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

28 November 2025 - 19:53 WIB

Adat Nias Padang Melintasi Tiga Zaman

28 November 2025 - 19:44 WIB

Trending di Berita