Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 5 Feb 2026 19:01 WIB ·

Hendra Sukmana Sinaga Sekjend DPC PPP Simalungun Tolak Muswil PPP Sumut di Balige, Nilai SK DPP Cacat Hukum


 Hendra Sukmana Sinaga Sekjend DPC PPP Simalungun Tolak Muswil PPP Sumut di Balige, Nilai SK DPP Cacat Hukum Perbesar

SimalungunTuntasnusantara.com

Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Simalungun, Hendra Sukmana Sinaga, S.Kom., M.H., secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Sumatera Utara yang direncanakan akan digelar di Balige dalam waktu dekat.

Penolakan tersebut, menurut Hendra, sejalan dengan sikap resmi DPC PPP Kabupaten Simalungun sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 622/SP/DPC/I/2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muswil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bersandar pada Surat Keputusan DPP PPP yang dinilai bermasalah.

“Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0028/SK/DPP/PW/I/2026 kami nilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan rujukan organisasi, karena bertentangan dengan hasil Muktamar X PPP yang diselenggarakan di Jakarta pada 27–28 September 2025,” ujar Hendra dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025 saat penerimaan SK kepengurusan DPP PPP di hadapan Menteri Hukum dan HAM, telah disepakati bahwa penerbitan SK Menkumham terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X Jakarta harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah.

Namun hingga kini, pengesahan tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada DPW maupun DPC PPP di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar X Jakarta yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 6 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa belum pernah dilaksanakan Rapat DPP, baik dalam bentuk pemberitahuan, pembahasan, maupun pelibatan Sekjen DPP PPP dalam pengambilan keputusan organisasi.

“Atas dasar itu, kami menolak secara tegas SK DPP PPP Nomor 0028/SK/DPP/PW/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 dan meminta kepada Plt. Ketua Umum DPP PPP, Bapak H. Muhammad Mardiono, untuk mencabut SK tersebut serta mengembalikan kepemimpinan DPW PPP Sumatera Utara kepada kepengurusan semula,” tegas Hendra.

Adapun kepengurusan DPW PPP Sumut yang dimaksud yakni Jafaruddin Harahap, S.Pd., M.Si sebagai Ketua, H. Usman Sitorus, S.Ag., M.SP sebagai Sekretaris, dan H. Darwin, S.Ag., M.AP sebagai Bendahara.
Hendra menambahkan, sikap penolakan ini merupakan bentuk komitmen DPC PPP Simalungun dalam menjaga etika, marwah, dan soliditas Partai Persatuan Pembangunan, sekaligus mencegah terjadinya kegaduhan internal di PPP Sumatera Utara yang berpotensi menurunkan elektabilitas partai.

Penolakan terhadap SK Plt DPW PPP Sumut tersebut semakin menguat dengan adanya dukungan tertulis dari 33 DPC PPP se-Sumatera Utara.
Dukungan itu telah diserahkan kepada Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin Harahap, didampingi Sekretaris Wilayah H. Usman Effendi Sitorus, Bendahara H. Darwin Marpaung, Wakil Ketua OKK Jonson Sihaloho, Wakil Ketua OKK II H. Aja Syahri, serta jajaran pengurus lainnya, pada Selasa (3/2/2025) di Kantor DPW PPP Sumut, Jalan Raden Saleh No.11 Medan.//
DEDI SINAGA

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Tindak Tegas Ilegal Logging di Kabupaten Indragiri Hilir di Duga Ada Yang Membekap Somel Milik Taji

6 Februari 2026 - 13:04 WIB

Miris…Kampung Teluk Lanus Simbol Negara Republik Indonesia Terabaikan Wawasan Kebangsaan Sudah Terlupakan

5 Februari 2026 - 20:31 WIB

Antisipasi Dini Kebakaran!,Kapolres Simalungun Berikan Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga Anda

5 Februari 2026 - 19:06 WIB

Wakapolres Simalungun Pimpin Olah TKP Kebakaran Gereja GPdI Betlehem Bersama Tim Inafis

5 Februari 2026 - 06:43 WIB

Medco E&P–BPMA Salurkan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Timur

4 Februari 2026 - 19:21 WIB

Diduga Panglong/Sawmill Kayu Ilegal Kebal Hukum, Aktivitas “Illegal Loading” Bebas Beroperasi di Desa Rumbai Jaya

4 Februari 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita