Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 5 Feb 2026 20:31 WIB ·

Miris…Kampung Teluk Lanus Simbol Negara Republik Indonesia Terabaikan Wawasan Kebangsaan Sudah Terlupakan


 Miris…Kampung Teluk Lanus Simbol Negara Republik Indonesia Terabaikan Wawasan Kebangsaan Sudah Terlupakan Perbesar

Kampung Teluk Lanus Tuntasnusanatara.com Diduga wawasan kebangsaan di tingkat pemerintahan Desa lumpuh setelah ditemukan tidak adanya pemasangan Bendera Merah Putih di Kantor Kepala Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Fakta tersebut terungkap saat masyarakat dan tim melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Berdasarkan kondisi di lapangan, tiang bendera terlihat berdiri namun kosong tanpa bendera, meskipun saat itu masih dalam jam kerja aktif. Rabu, (4/2/2026) sekitar pukul 10.49 WIB.

Situasi ini menimbulkan keprihatinan karena kantor pemerintahan desa seharusnya menjadi simbol kehadiran negara di tingkat paling bawah, sekaligus contoh dalam menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.

Saat dilakukan pengecekan, Kepala Kampung Teluk Lanus, Irwan Syahroni, tidak berada di tempat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri rapat di Kantor Camat Sungai Apit. Sementara itu, Sekretaris Desa Sutriadi juga tidak dapat memberikan keterangan jelas terkait alasan tidak dipasangnya Bendera Merah Putih.

“Desa Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, pada saat kami turun ke kantor Kepala Kampung tersebut tidak ada dipasang bendera di kantor Kampung Teluk Lanus. Kepala kampung tidak ada di tempat, dia ada rapat di kantor camat di Kecamatan Sungai Apit,” ungkap Junius yang turun langsung ke lapangan.

Ketiadaan bendera negara di kantor pemerintahan desa ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius terhadap simbol negara dan mencederai nilai-nilai wawasan kebangsaan serta semangat nasionalisme. Padahal, pemasangan Bendera Merah Putih merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah mengibarkan bendera negara setiap hari kerja.

“Ketidakhadiran simbol negara di kantor desa ini juga dinilai sebagai pengabaian terhadap makna ideologi negara, Pancasila, serta bentuk tidak menghormati perjuangan para pahlawan bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi berdirinya Republik Indonesia,” ucap Jhon Purba.

Masyarakat dan elemen kontrol sosial mendesak agar Inspektorat Kabupaten Siak serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Teluk Lanus. Jika terbukti lalai atau sengaja, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai aparat negara di tingkat paling bawah, pemerintah desa seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi simbol kedaulatan negara, bukan justru mengabaikannya. Tidak dipasangnya Bendera Merah Putih di kantor pemerintahan desa dinilai sebagai tamparan terhadap harga diri bangsa dan wibawa negara.

Editor : JZ/Red

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Simalungun Dukung Integrasi Layanan SIM dengan BPJS Kesehatan: Langkah Nyata Polri Humanis Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

7 Mei 2026 - 08:43 WIB

Breaking news: Gerak Cepat Kapolsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Remaja 16 Tahun di Perdagangan

6 Mei 2026 - 09:02 WIB

MERESAHKAN MASYARAKAT, POLRES NIAS AMANKAN TERDUGA PELAKU PENJAMBRETAN

5 Mei 2026 - 20:53 WIB

Putra Nagari Nan XX Ukir Sejarah: Raju Minropa Resmi Jabat Sekda Kota Padang Definitif

5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Manager UP3 NIAS Sampaikan Himbauan Bahwa PLN Rawat PLTG Gunungsitoli, Warga Diminta Hemat Listrik.

5 Mei 2026 - 08:42 WIB

Aksi Cepat IPDA B. Situngkir: Pelaku Penganiayaan Senjata Tajam Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron

4 Mei 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita