Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Nov 2025 12:32 WIB ·

Humas PKS PT Multiguna Agro Sejahtera Diduga Hina Profesi Wartawan di Grup WhatsApp Terkait Pemberitaan Limbah yang Meresahkan Warga


 Humas PKS PT Multiguna Agro Sejahtera Diduga Hina Profesi Wartawan di Grup WhatsApp Terkait Pemberitaan Limbah yang Meresahkan Warga Perbesar

Tuntasnusantara.comINHU Setelah terbitnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan persoalan limbah PKS PT Multiguna Agro Sejahtera yang dilaporkan mulai meresahkan warga, muncul reaksi tak pantas dari salah satu oknum Humas perusahaan dalam sebuah grup WhatsApp “Wartawan Inhu Disko…”.

Dalam tangkapan layar yang beredar, oknum humas tersebut memberikan komentar bernada menghina serta merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang ditulisnya antara lain berbunyi:

> “Berita kau aja lah yang di share di grup ini kampret, ngk ada kerjaan kau berita orang yang dishare?”



Ungkapan tersebut bukan hanya bernada kasar, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.




Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Dalam penjelasan salah satu anggota grup, dijelaskan kembali bahwa wartawan merupakan pengendali informasi publik yang bekerja berdasarkan standar profesional dan kode etik jurnalistik.




Analisis Hukum Atas Ucapan Oknum Humas

Berikut pasal-pasal yang dapat dikenakan terkait penghinaan, pelecehan profesi, dan pernyataan merendahkan yang dilakukan di ruang publik (grup WhatsApp):




1. Pasal Penghinaan / Pencemaran Nama Baik (KUHP Pasal 310–311)

Ucapan bernada kasar seperti kata “kampret” dan tudingan merendahkan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Pasal 310 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum, diancam penjara 9 bulan.


Pasal 311 KUHP (Fitnah):

Jika pelaku mengetahui tuduhan tersebut tidak benar dan tetap menyebarkannya di ruang publik, ancaman meningkat menjadi 4 tahun penjara.





2. Pasal 315 KUHP – Penghinaan Ringan

Pasal ini mengatur penghinaan dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada seseorang.
Kata “kampret” sangat masuk kategori ini.

Ancaman hukum: Penjara 4 bulan 2 minggu.




3. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3)

Karena penghinaan dilakukan melalui media elektronik (WhatsApp), maka termasuk ranah UU ITE.

Ancaman pidana:

Penjara 4 tahun

Denda Rp750 juta





4. Pelanggaran Etika Komunikasi dan Profesi

Sebagai Humas perusahaan, pelaku wajib:

Menjaga hubungan baik dengan media

Menghindari pernyataan provokatif

Menunjukkan sikap profesional

Menjunjung etika komunikasi publik


Tindakan tersebut dapat merusak citra perusahaan dan berpotensi menimbulkan konflik baru antara perusahaan dan insan pers.




5. Dugaan Menghalangi Tugas Pers (UU Pers Pasal 18 Ayat 1)

Jika ucapan tersebut bertujuan melecehkan atau menghalangi wartawan menjalankan profesinya, maka dapat dikategorikan sebagai:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalistik…”
Ancaman pidana: 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

(I.N/Tim- Red)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi SAR Banjir Sibolga–Tapteng Hari Ke-3: 65 Orang Meninggal, Puluhan Masih Dalam Pencarian

29 November 2025 - 17:55 WIB

Hak Jawab PT Musim Mas Terhadap Sejumlah Media

29 November 2025 - 13:18 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ujungbatu Inspektorat Kembali Panggil Warga Masyarakat Ujungbatu 4

29 November 2025 - 05:10 WIB

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

28 November 2025 - 20:39 WIB

Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit

28 November 2025 - 20:12 WIB

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

28 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita