Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 16 Nov 2025 12:32 WIB ·

Humas PKS PT Multiguna Agro Sejahtera Diduga Hina Profesi Wartawan di Grup WhatsApp Terkait Pemberitaan Limbah yang Meresahkan Warga


 Humas PKS PT Multiguna Agro Sejahtera Diduga Hina Profesi Wartawan di Grup WhatsApp Terkait Pemberitaan Limbah yang Meresahkan Warga Perbesar

Tuntasnusantara.comINHU Setelah terbitnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan persoalan limbah PKS PT Multiguna Agro Sejahtera yang dilaporkan mulai meresahkan warga, muncul reaksi tak pantas dari salah satu oknum Humas perusahaan dalam sebuah grup WhatsApp “Wartawan Inhu Disko…”.

Dalam tangkapan layar yang beredar, oknum humas tersebut memberikan komentar bernada menghina serta merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang ditulisnya antara lain berbunyi:

> “Berita kau aja lah yang di share di grup ini kampret, ngk ada kerjaan kau berita orang yang dishare?”



Ungkapan tersebut bukan hanya bernada kasar, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.




Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Dalam penjelasan salah satu anggota grup, dijelaskan kembali bahwa wartawan merupakan pengendali informasi publik yang bekerja berdasarkan standar profesional dan kode etik jurnalistik.




Analisis Hukum Atas Ucapan Oknum Humas

Berikut pasal-pasal yang dapat dikenakan terkait penghinaan, pelecehan profesi, dan pernyataan merendahkan yang dilakukan di ruang publik (grup WhatsApp):




1. Pasal Penghinaan / Pencemaran Nama Baik (KUHP Pasal 310–311)

Ucapan bernada kasar seperti kata “kampret” dan tudingan merendahkan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Pasal 310 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum, diancam penjara 9 bulan.


Pasal 311 KUHP (Fitnah):

Jika pelaku mengetahui tuduhan tersebut tidak benar dan tetap menyebarkannya di ruang publik, ancaman meningkat menjadi 4 tahun penjara.





2. Pasal 315 KUHP – Penghinaan Ringan

Pasal ini mengatur penghinaan dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada seseorang.
Kata “kampret” sangat masuk kategori ini.

Ancaman hukum: Penjara 4 bulan 2 minggu.




3. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3)

Karena penghinaan dilakukan melalui media elektronik (WhatsApp), maka termasuk ranah UU ITE.

Ancaman pidana:

Penjara 4 tahun

Denda Rp750 juta





4. Pelanggaran Etika Komunikasi dan Profesi

Sebagai Humas perusahaan, pelaku wajib:

Menjaga hubungan baik dengan media

Menghindari pernyataan provokatif

Menunjukkan sikap profesional

Menjunjung etika komunikasi publik


Tindakan tersebut dapat merusak citra perusahaan dan berpotensi menimbulkan konflik baru antara perusahaan dan insan pers.




5. Dugaan Menghalangi Tugas Pers (UU Pers Pasal 18 Ayat 1)

Jika ucapan tersebut bertujuan melecehkan atau menghalangi wartawan menjalankan profesinya, maka dapat dikategorikan sebagai:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalistik…”
Ancaman pidana: 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

(I.N/Tim- Red)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita