Tuntasnusantara.com – INHU Setelah terbitnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan persoalan limbah PKS PT Multiguna Agro Sejahtera yang dilaporkan mulai meresahkan warga, muncul reaksi tak pantas dari salah satu oknum Humas perusahaan dalam sebuah grup WhatsApp “Wartawan Inhu Disko…”.
Dalam tangkapan layar yang beredar, oknum humas tersebut memberikan komentar bernada menghina serta merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang ditulisnya antara lain berbunyi:
> “Berita kau aja lah yang di share di grup ini kampret, ngk ada kerjaan kau berita orang yang dishare?”
Ungkapan tersebut bukan hanya bernada kasar, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
—
Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang
Dalam penjelasan salah satu anggota grup, dijelaskan kembali bahwa wartawan merupakan pengendali informasi publik yang bekerja berdasarkan standar profesional dan kode etik jurnalistik.
—
Analisis Hukum Atas Ucapan Oknum Humas
Berikut pasal-pasal yang dapat dikenakan terkait penghinaan, pelecehan profesi, dan pernyataan merendahkan yang dilakukan di ruang publik (grup WhatsApp):
—
1. Pasal Penghinaan / Pencemaran Nama Baik (KUHP Pasal 310–311)
Ucapan bernada kasar seperti kata “kampret” dan tudingan merendahkan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Pasal 310 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal agar diketahui umum, diancam penjara 9 bulan.
Pasal 311 KUHP (Fitnah):
Jika pelaku mengetahui tuduhan tersebut tidak benar dan tetap menyebarkannya di ruang publik, ancaman meningkat menjadi 4 tahun penjara.
—
2. Pasal 315 KUHP – Penghinaan Ringan
Pasal ini mengatur penghinaan dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada seseorang.
Kata “kampret” sangat masuk kategori ini.
Ancaman hukum: Penjara 4 bulan 2 minggu.
—
3. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3)
Karena penghinaan dilakukan melalui media elektronik (WhatsApp), maka termasuk ranah UU ITE.
Ancaman pidana:
Penjara 4 tahun
Denda Rp750 juta
—
4. Pelanggaran Etika Komunikasi dan Profesi
Sebagai Humas perusahaan, pelaku wajib:
Menjaga hubungan baik dengan media
Menghindari pernyataan provokatif
Menunjukkan sikap profesional
Menjunjung etika komunikasi publik
Tindakan tersebut dapat merusak citra perusahaan dan berpotensi menimbulkan konflik baru antara perusahaan dan insan pers.
—
5. Dugaan Menghalangi Tugas Pers (UU Pers Pasal 18 Ayat 1)
Jika ucapan tersebut bertujuan melecehkan atau menghalangi wartawan menjalankan profesinya, maka dapat dikategorikan sebagai:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalistik…”
Ancaman pidana: 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
(I.N/Tim- Red)







