PUJUD RIAU-TUNTASNUSANTARA.COM
Tindak pidana penipuan terulangkembali di Kecamatan Tanjung Medan, hal ini menimpah salah satu warga Sei Tapa. Sebagai bukti nyata makin semaraknya kembali Kasus Penipuan yang berkedok janji-manis. 
Didik Sanusih, (36) Warga jl Bangun Jaya, Rt/Rw 02-06, Desa Sei Tanpa, Kecamatan Tanjung Medan Rohil, menjadi korban tipu daya oleh Dedi Perwira (41), Warga Bagan Nanas Rohil, yang menyebut dirinya mampuh untuk mencairkan dana pinjaman dari Bank Mandiri, sejumlah Rp. 200 juta tanpa Agunan.
Melihat dari cara bicara pelaku sebagai Mediator yang sangat menjanjikan itu kepada korbanya, serta merta tanpa pikir panjang korban menyanggupi biaya pengurusanya mencapai Rp. 11 juta, dengan rincian 4 kali di transferan, ldan 5 kali secara langsung, total keseluruhan uang yang masuk ke kantong pelaku sebesar Rp. 11 juta, kerugian korban yang dialaminya.
Di hari sama, awak media coba mengkonfirmasi Didik di Polsek Pujud mengatakan, saya merasa kecewa terhadap pelaku yang sudah dikenal, kenapa begitu teganya membohongi saya dengan modus iming-iming sanggup mencairkan dana pinjaman dari Bank Mandiri tanpa Agunan, yang nantinya akan saya gunakan sebagai menambah modal usaha, tapi ternyata sampai hari yang dijanjikan tidak ada kabarnya, bahkan Nomer telepon seluler nya sudah tidak aktif lagi, ucap Didik kesal.
Merasa saya dikibuli, lanjutnya, saya besama teman media Mita Mabes dan media Tuntas Nusantara mencari tau dimana keberadaannya. Melalui Cekpos di tiga titik lokasi yang berbeda, di hari yang berbeda, barulah saya dapati posisi persembunyianya di Cikampak (Labusel). Keberadaan Dedi di rumah mertuanya, kansung saya jemput.
Terang Didik lagi, saya juga Manusiawi terhadap pelaku, ketika bersama keluarganya bermohon untuk tempo pengembalian uang tersebut pada hari Saptu, 28/02/2026 sore, akan tetapi hasil dari pertemuan yang digelar di kantor Koramil 06,wilaya kerja Tanjung Medan-Pujud, tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku, dan pihak keluarganya tidak sanggup mengembalikan uang korban, tandas Dedi kesal.
Sampai berita ini diterbitkan, korban melaporkan pelaku ke Polsek Pujud, untuk selanjutnya diproses secara Hukum yang berlaku. Akibat dari perbuatanya, pelaku tersandung pasal 378 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun. (RR2)







