Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 1 Mar 2026 05:23 WIB ·

Iming-iming Sanggup Membantu Pencairan Uang Dari Bank Mandiri Akhirnya Masuk Bui


 Iming-iming Sanggup Membantu Pencairan Uang Dari Bank Mandiri Akhirnya Masuk Bui Perbesar

PUJUD RIAU-TUNTASNUSANTARA.COM
Tindak pidana penipuan terulangkembali di Kecamatan Tanjung Medan, hal ini menimpah salah satu warga Sei Tapa. Sebagai bukti nyata makin semaraknya kembali Kasus Penipuan yang berkedok janji-manis.

Didik Sanusih, (36) Warga jl Bangun Jaya, Rt/Rw 02-06, Desa Sei Tanpa, Kecamatan Tanjung Medan Rohil, menjadi korban tipu daya oleh Dedi Perwira (41), Warga Bagan Nanas Rohil, yang menyebut dirinya mampuh untuk mencairkan dana pinjaman dari Bank Mandiri, sejumlah Rp. 200 juta tanpa Agunan.

Melihat dari cara bicara pelaku sebagai Mediator yang sangat menjanjikan itu kepada korbanya, serta merta tanpa pikir panjang korban menyanggupi biaya pengurusanya mencapai Rp. 11 juta, dengan rincian 4 kali di transferan, ldan 5 kali secara langsung, total keseluruhan uang yang masuk ke kantong pelaku sebesar Rp. 11 juta, kerugian korban yang dialaminya.

Di hari sama, awak media coba mengkonfirmasi Didik di Polsek Pujud mengatakan, saya merasa kecewa terhadap pelaku yang sudah dikenal, kenapa begitu teganya membohongi saya dengan modus iming-iming sanggup mencairkan dana pinjaman dari Bank Mandiri tanpa Agunan, yang nantinya akan saya gunakan sebagai menambah modal usaha, tapi ternyata sampai hari yang dijanjikan tidak ada kabarnya, bahkan Nomer telepon seluler nya sudah tidak aktif lagi, ucap Didik kesal.

Merasa saya dikibuli, lanjutnya, saya besama teman media Mita Mabes dan media Tuntas Nusantara mencari tau dimana keberadaannya. Melalui Cekpos di tiga titik lokasi yang berbeda, di hari yang berbeda, barulah saya dapati posisi persembunyianya di Cikampak (Labusel). Keberadaan Dedi di rumah mertuanya, kansung saya jemput.

Terang Didik lagi, saya juga Manusiawi terhadap pelaku, ketika bersama keluarganya bermohon untuk tempo pengembalian uang tersebut pada hari Saptu, 28/02/2026 sore, akan tetapi hasil dari pertemuan yang digelar di kantor Koramil 06,wilaya kerja Tanjung Medan-Pujud, tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku, dan pihak keluarganya tidak sanggup mengembalikan uang korban, tandas Dedi kesal.

Sampai berita ini diterbitkan, korban melaporkan pelaku ke Polsek Pujud, untuk selanjutnya diproses secara Hukum yang berlaku. Akibat dari perbuatanya, pelaku tersandung pasal 378 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun. (RR2)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Pererat Sinergi dengan Insan Pers di Mabes Polri, Polres Simalungun Siap Tindaklanjuti Semangat Ramadan Penuh Kolaborasi

27 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bupati H.Zukri Bersama Sultan Pelalawan X Ziarah ke Makam Sultan Pelalawan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

27 Februari 2026 - 08:04 WIB

Menyambut Bulan Suci Ramadhan Bupati Zukri Hadiri Rangkaian Tradisi Belimau Sultan di Pelalawan

27 Februari 2026 - 08:02 WIB

Masyarakat Minta Polsek Torgamba Tangkap Robet Di Duga Bandar Narkoba Disimpang Mutiara Dusun Asahan desa Aek Batu

26 Februari 2026 - 15:21 WIB

Tragis! Mahasiswi Dibacok di Ruang Sidang Kampus UIN Suska Riau, Diduga Dipicu Cemburu dan Putus Cinta

26 Februari 2026 - 14:13 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL, Polres Nias Selatan Gerak Cepat Selidiki Dugaan Curas di Toma Nias Selatan

26 Februari 2026 - 12:20 WIB

Trending di Berita