Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Mar 2026 05:23 WIB ·

Iming-iming Sanggup Membantu Pencairan Uang Dari Bank Mandiri Akhirnya Masuk Bui


 Iming-iming Sanggup Membantu Pencairan Uang Dari Bank Mandiri Akhirnya Masuk Bui Perbesar

PUJUD RIAU-TUNTASNUSANTARA.COM
Tindak pidana penipuan terulangkembali di Kecamatan Tanjung Medan, hal ini menimpah salah satu warga Sei Tapa. Sebagai bukti nyata makin semaraknya kembali Kasus Penipuan yang berkedok janji-manis.

Didik Sanusih, (36) Warga jl Bangun Jaya, Rt/Rw 02-06, Desa Sei Tanpa, Kecamatan Tanjung Medan Rohil, menjadi korban tipu daya oleh Dedi Perwira (41), Warga Bagan Nanas Rohil, yang menyebut dirinya mampuh untuk mencairkan dana pinjaman dari Bank Mandiri, sejumlah Rp. 200 juta tanpa Agunan.

Melihat dari cara bicara pelaku sebagai Mediator yang sangat menjanjikan itu kepada korbanya, serta merta tanpa pikir panjang korban menyanggupi biaya pengurusanya mencapai Rp. 11 juta, dengan rincian 4 kali di transferan, ldan 5 kali secara langsung, total keseluruhan uang yang masuk ke kantong pelaku sebesar Rp. 11 juta, kerugian korban yang dialaminya.

Di hari sama, awak media coba mengkonfirmasi Didik di Polsek Pujud mengatakan, saya merasa kecewa terhadap pelaku yang sudah dikenal, kenapa begitu teganya membohongi saya dengan modus iming-iming sanggup mencairkan dana pinjaman dari Bank Mandiri tanpa Agunan, yang nantinya akan saya gunakan sebagai menambah modal usaha, tapi ternyata sampai hari yang dijanjikan tidak ada kabarnya, bahkan Nomer telepon seluler nya sudah tidak aktif lagi, ucap Didik kesal.

Merasa saya dikibuli, lanjutnya, saya besama teman media Mita Mabes dan media Tuntas Nusantara mencari tau dimana keberadaannya. Melalui Cekpos di tiga titik lokasi yang berbeda, di hari yang berbeda, barulah saya dapati posisi persembunyianya di Cikampak (Labusel). Keberadaan Dedi di rumah mertuanya, kansung saya jemput.

Terang Didik lagi, saya juga Manusiawi terhadap pelaku, ketika bersama keluarganya bermohon untuk tempo pengembalian uang tersebut pada hari Saptu, 28/02/2026 sore, akan tetapi hasil dari pertemuan yang digelar di kantor Koramil 06,wilaya kerja Tanjung Medan-Pujud, tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku, dan pihak keluarganya tidak sanggup mengembalikan uang korban, tandas Dedi kesal.

Sampai berita ini diterbitkan, korban melaporkan pelaku ke Polsek Pujud, untuk selanjutnya diproses secara Hukum yang berlaku. Akibat dari perbuatanya, pelaku tersandung pasal 378 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun. (RR2)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita