Simalungun,
tuntasnusantara.com — Integritas Inspektorat Kabupaten Simalungun sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irbansus Inspektorat Simalungun, Berlin Purba, dalam penanganan kasus oknum guru PPPK yang diduga menggunakan dokumen palsu untuk kelulusan seleksi.
Kasus ini semakin menuai kritik setelah muncul informasi adanya campur tangan oknum wartawan yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan terlapor. Intervensi tersebut dinilai mempengaruhi proses pemeriksaan hingga memunculkan dugaan keberpihakan dan tidak objektifnya pemeriksaan oleh APIP.
Proses Pemeriksaan Dinilai Tidak Profesional
Dalam pemberitaan sebelumnya, Berlin Purba menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari terlapor berinisial M. Hutapea.
> “Terlapor sudah kami mintai keterangannya Bang. Dia mengatakan tidak menggunakan dokumen yang dimaksud untuk menjadi guru PPPK,” ujar Berlin Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (2/12/25).
Namun, saat awak media menanyakan apakah Inspektorat telah memeriksa dokumen pembanding sebagaimana pengakuan terlapor, Berlin memberikan jawaban yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme aparat pemeriksa.
> “Itu bukan wewenang kami Bang. Kalau abang tidak puas, silakan teruskan ke Tipikor,” tambahnya.
Lebih lanjut, ketika diminta salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Berlin Purba tidak memberikan akses sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi hasil pemeriksaan.
Diduga Ada Intervensi Oknum Wartawan
Tak lama setelah berita mengenai kasus ini terbit, salah satu anggota tim investigasi media mengaku dihubungi seorang wartawan melalui pesan WhatsApp, yang diketahui merupakan keluarga dari terlapor. Dugaan intervensi inilah yang kemudian memperkuat asumsi publik adanya konflik kepentingan yang melibatkan pejabat Inspektorat.
Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip independensi dan objektivitas sebagaimana diatur dalam kode etik APIP serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/04/M.PAN/03/2008.
Pelanggaran Kode Etik APIP dan UU KIP
Dugaan pelanggaran tidak hanya terkait objektivitas pemeriksaan, tetapi juga soal akses informasi publik. Penolakan memberikan LHP dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penggunaan kewenangan publik.
Kode Etik APIP sendiri mengatur lima prinsip utama yang wajib dipatuhi auditor pemerintah, yaitu:
1. Integritas
2. Objektivitas
3. Kerahasiaan
4. Kompetensi
5. Perilaku Profesional
Jika terbukti melakukan pelanggaran, auditor dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.
Bupati dan Inspektur Diminta Bertindak
Hingga berita ini ditayangkan, Berlin Purba belum memberikan klarifikasi atas dugaan intervensi dan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas Bupati Simalungun dan Inspektur Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja dan etika Irbansus, demi menjaga marwah lembaga pengawasan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi ujian integritas Inspektorat Simalungun sebagai garda terdepan dalam penegakan akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah.
( Tim)







