Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Jul 2026 16:54 WIB ·

Judi Mesin Tembak Ikan GBM99 Digerebek, Pemilik Diduga “Kebal Hukum”?


 Judi Mesin Tembak Ikan GBM99 Digerebek, Pemilik Diduga “Kebal Hukum”? Perbesar

Medan //Tuntasnusantara.com Harapan masyarakat atas pemberantasan praktik perjudian di kota medan kembali tercoreng.

Penggerebekan lokasi judi mesin tembak ikan bermerek gbm99 di kawasan pulo brayan justru menyisakan tanda tanya besar,pasalnya, aparat hanya mengamankan pemain dan operator, sementara sosok yang diduga sebagai pemilik utama, asen, belum tersentuh hukum dan tidak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (dpo).

Penggerebekan dilakukan oleh satreskrim polrestabes medan pada selasa malam (14/7/2026) di Simpang 6, Jalan Bengkel, kelurahan pulo brayan bengkel baru, kecamatan medan timur, dalam operasi tersebut, lima orang diamankan, yakni s (24) yang diduga operator, serta ds (46), en (62), k (53), dan IS (17) sebagai pemain.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin judi tembak ikan, satu buah cip, uang tunai rp320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit iPhone 13 berwarna merah muda.

Namun, di balik penindakan tersebut, muncul dugaan kuat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, warga menyebut bahwa lokasi perjudian tersebut selama ini diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama asen, yang hingga kini tidak tersentuh proses hukum.

“Yang ditangkap cuma pemain sama operator. pemiliknya tidak, biasalah bang, kalau yang besar-besar sering aman,diduga ada kongkalikong,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kamis (16/7/2026).

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu m. afizullah, saat dikonfirmasi terkait status hukum Asen, memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui whatsApp tidak mendapat respons.

Sikap diam aparat ini justru memperkuat kecurigaan publik, alih-alih membongkar jaringan hingga ke akar, penindakan terkesan berhenti di level bawah, padahal, praktik perjudian seperti ini diyakini tidak mungkin berjalan tanpa adanya aktor utama di belakang layar.

Warga yang selama ini resah berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih, mereka mendesak agar polisi segera mengembangkan kasus ini dan menetapkan pemilik sebagai tersangka, bukan hanya menjadikan pemain sebagai “kambing hitam”.

“Kalau memang serius memberantas judi, jangan setengah-setengah, tangkap juga yang punya, jangan cuma yang kecil,” tegas warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen polrestabes medan dalam memberantas penyakit masyarakat, publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

(Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Persaudaraan dalam Duka, PKN Pelalawan Bersama Tuntas Nusantara Menghibur Keluarga Anisentus Waruwu

20 September 2026 - 19:04 WIB

Proyek Senilai Rp7,25 Miliar Kini Dipertanyakan: Bupati dan Kadis PUPR Menjawab

20 September 2026 - 19:01 WIB

Melalui Tema “Unity – Kesatuan Hati”, GKKD Pangkalan Kerinci Dorong Jemaat Hidup dalam Kasih dan Damai

20 September 2026 - 15:16 WIB

Kedatangan Kapolres Nias Bersama Ketua Bhayangkari di Sambut Hangat oleh jajaran Pejabat Utama Serta Para Kapolsek

19 September 2026 - 11:32 WIB

Fatimah, Putri Bungsu Tri Romawi Sabet 2 Medali Emas Panahan Riau

18 September 2026 - 14:35 WIB

Trending di Berita