Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Mar 2026 10:22 WIB ·

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan


 Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan Perbesar

Perdagangan, Simalungun.tuntasnusantara.com — Hampir satu setengah tahun bersembunyi, namun pada akhirnya tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan. Rabu, 11 Maret 2026, pukul 11.00 WIB, tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial HH alias Harimau (33) di depan sebuah bengkel di Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pria ini adalah tersangka pencurian kabel power milik CV. Sarana Teknik Perkasa yang terjadi pada Oktober 2024 lalu — sebuah kasus yang tidak pernah dilupakan dan terus dikejar oleh unit Reskrim Polsek Perdagangan hingga tersangka akhirnya berhasil dijerat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Maret 2026, sekira pukul 13.50 WIB, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap kasus yang dilaporkan masyarakat, seberapa lama pun waktu yang dibutuhkan.

“Penangkapan HH alias Harimau ini membuktikan bahwa kami tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan meskipun waktu telah berlalu. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami tuntaskan. Tidak ada pelaku yang bisa bersembunyi selamanya,” ujar AKP Verry Purba dengan tegas.

Kisah bermula pada Senin dini hari, 21 Oktober 2024, sekira pukul 04.15 WIB. Pelapor mendapat notifikasi dari kamera CCTV gudang CV. Sarana Teknik Perkasa di Huta V, Nagori Bandar, yang mendeteksi gerakan mencurigakan. Saat rekaman diperiksa, tampak jelas sosok seorang pria sedang beraksi di dalam gudang. Pengecekan langsung ke lokasi memastikan kenyataan yang menyakitkan — 36 meter kabel power senilai lebih dari Rp20 juta raib digondol maling.

Dari hasil penyelidikan intensif yang mengacu pada rekaman CCTV tersebut, kecurigaan mengarah kuat kepada HH alias Harimau, warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun berbagai upaya penangkapan selama berbulan-bulan belum membuahkan hasil — tersangka terus berhasil mengelak. Baru pada Rabu, 11 Maret 2026, kesempatan itu datang dan tidak disia-siakan oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan.

Saat diinterogasi setelah ditangkap, HH alias Harimau akhirnya membuka mulut dan mengakui seluruh aksinya dengan detail yang mencengangkan.

“Tersangka mengakui bahwa ia seorang diri memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, lalu memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil menarik kabel keluar gudang, ia menguliti kabel tersebut untuk mengambil tembaganya, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000,” ucap AKP Verry Purba memaparkan pengakuan tersangka.

Ironi yang menyakitkan — kabel power senilai lebih dari Rp20 juta dijual hanya dengan harga Rp1,67 juta. Motif di balik aksi nekat tersebut adalah desakan ekonomi, namun konsekuensi hukum yang harus dihadapi jauh lebih besar dari nilai yang didapat.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., memastikan bahwa tersangka HH alias Harimau kini telah diamankan di Polsek Perdagangan bersama barang bukti, dan proses penyidikan sedang berjalan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Tidak ada yang namanya kejahatan sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah pada setiap kasus adalah kombinasi yang pada akhirnya selalu membawa pelaku ke hadapan hukum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan penuh keyakinan.

Dedi Sinaga

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid PSD Disdikbud Aceh Timur Diduga Blokir Wartawan, Transparansi Program Revitalisasi Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:44 WIB

10 Desa Desak Evaluasi Inspektorat Nias Selatan, Kepastian Pengaduan Dipertanyakan

23 September 2026 - 18:36 WIB

MIRIS! Koordinator MBG Pelalawan Sulit Ditemui dan Angkat Telepon, dan Korcam Pangkalan Kuras Diduga Alergi Blokir Nomor Satgas Wasmas PKN

23 September 2026 - 11:01 WIB

Hutang obligasi BLBI diselesaikan dalam 2 tahun pertama Pemerintahan Presiden Prabowo

22 September 2026 - 20:49 WIB

Polsek Koto Gasib Dukung Ketahanan Pangan Dengan Melakukan Pemupukan Jagung Pipil Di Lahan Poktan Mekar Sari

22 September 2026 - 19:24 WIB

Dinilai Tidak Takut Permintaan klarifikasi Dinas PMD Nias Utara,Pengurus BUMDES Mangkir Pertanggungjawabkan Dana Rp 94 Juta Rupiah.

21 September 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita