Gunungsitoli – Tuntasnusantara.com
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan NAL, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pembayaran honor serta penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025. Eksekusi penahanan dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025, sehingga NAL ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pungli terhadap pembayaran honor anggota Bawaslu serta menyalahgunakan dokumen SPPD untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya disinyalir merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Sebelum ditahan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember sampai 23 Desember 2025.
Penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi yang dilakukan NAL saat menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Tersangka NAL diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian sebagai berikut:
Berita Selengkapnya 👉 Tuntasnusantara.com







