Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 4 Des 2025 19:33 WIB ·

Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Akhirnya di Tahan Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD Tahun 2023,


 Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Akhirnya di Tahan Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD Tahun 2023, Perbesar

Gunungsitoli – Tuntasnusantara.com
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan NAL, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pembayaran honor serta penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli tahun 2023.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tertanggal 21 November 2025. Eksekusi penahanan dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.2.22/Fd.1/11/2025, sehingga NAL ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pungli terhadap pembayaran honor anggota Bawaslu serta menyalahgunakan dokumen SPPD untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya disinyalir merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

Sebelum ditahan, NAL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Desember sampai 23 Desember 2025.

Penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi yang dilakukan NAL saat menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli.

Tersangka NAL diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian sebagai berikut:

Berita Selengkapnya 👉 Tuntasnusantara.com

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita