Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 13 Apr 2026 08:41 WIB ·

Komnas Perlindungan Anak Minta Pengadilan Negeri Pelalawan Agar Di Beri Hukuman Berat Pada Guru Pencabulan Anak


 Komnas Perlindungan Anak Minta Pengadilan Negeri Pelalawan Agar Di Beri Hukuman Berat Pada Guru Pencabulan Anak Perbesar

PelalawanTuntasnusantara.com
Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai memasuki tahap persidangan. Pada 8 April 2026, oknum berinisial S (37) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Terdakwa S alias S bin P (Alm), yang diketahui merupakan warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Selama ini, pelaku tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.

Terungkapnya kasus ini bermula saat tim Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan bersama DP3AP2KB Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan anak di SDN 014 Segati, Kecamatan Langgam. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menerima laporan dari wali murid terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Komnas PA bersama DP3AP2KB segera melakukan asesmen terhadap korban. Orang tua korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak berwajib dengan pendampingan dari kedua lembaga tersebut. Sementara itu, para korban telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di UPT Sentra Abiseka Pekanbaru.

Seiring bergulirnya proses hukum di pengadilan, Komnas PA Kabupaten Pelalawan melalui Sekretarisnya, Mahyudi, SH, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang dinilai sebagai predator anak.

“Kami mengecam keras perbuatan pelaku. Tidak boleh ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ia juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selain itu, Komnas PA mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan dan aktivitas di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya peran bersama dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.***

Editor : JZ/Red

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Eksekusi Mati Untuk Akun Busuk! Andi Morena Dijagal Fitnah Keji, Polda Kepri Buru dan Bongkar Dalang Provokator Digitalli Sampai Ke Akar!

3 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

2 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan

2 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Trending di Berita