Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 15 Apr 2026 20:03 WIB ·

Mahasiswa & Warga Desak Sanksi Tegas, Perusahaan Bandel CSR Disorot


 Mahasiswa & Warga Desak Sanksi Tegas, Perusahaan Bandel CSR Disorot Perbesar

Pelalawan

 Langkah tegas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan yang mengancam sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mendapat dukungan luas dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.

Salah satu sorotan datang dari Ketua HIPMAWAN Pekanbaru, Taufik Hidayat. Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang dinilai membandel dan tidak patuh dalam melaporkan realisasi CSR kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bappeda.

“Kami sangat mendukung pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membandel. Kalau perlu, cabut saja izinnya,” tegas Taufik, Rabu (15/4/2026).

Ia menilai, jika pemerintah daerah saja diabaikan, maka kemungkinan besar masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan juga tidak mendapatkan perhatian yang layak.

“Kalau pemerintah daerah saja diabaikan, apalagi masyarakat desa yang langsung bersinggungan dengan perusahaan. Kami mengajak mahasiswa di desa untuk bersuara dan ikut mengawal pelaksanaan CSR,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana. Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sosialnya.

Menurutnya, CSR merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Perusahaan yang tidak membantu dan tidak melaporkan program CSR-nya harus ditindak tegas. Ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Agung.

Ia merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mewajibkan perusahaan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Kami sebagai elemen masyarakat sangat mendukung langkah tegas terhadap perusahaan yang membandel,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari masyarakat. Yanto, salah satu warga Pelalawan, menilai masih banyak perusahaan yang belum menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar melalui program CSR.

“Seharusnya keberadaan perusahaan di tengah masyarakat bisa membantu lewat program CSR. Tapi kenyataannya masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Ia juga menilai pernyataan tegas dari Bappeda Pelalawan menjadi bukti bahwa masih banyak perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban mereka.

“Kalau pemerintah saja diabaikan, apalagi masyarakat. Karena itu, masyarakat harus kompak memperjuangkan haknya melalui program CSR yang sudah diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Dukungan dari mahasiswa dan masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menertibkan perusahaan agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan program CSR demi kesejahteraan masyarakat Pelalawan.***

Editor : JZ/Redaksi

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Zukri Sidak RSUD Selasih, Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Pasien BPJS

15 April 2026 - 10:26 WIB

Bupati Zukri Audensi Bersama PLN, Apresiasi Pembangunan Kabel Bawah Laut Ke Pulau Mendol

15 April 2026 - 08:55 WIB

APH Tidak Mampu Tutup Judi GBM 99

15 April 2026 - 01:46 WIB

PT Sinergi Integritas Agroindustri Gelar Acara Sosialisasi Kantum Bersama LIKM Kepada Seluruh Karyawan

14 April 2026 - 05:32 WIB

Melalui Green Policing, Polsek Pangean dan Gunung Toar Ajak Siswa Jaga Lingkungan

13 April 2026 - 13:24 WIB

Komnas Perlindungan Anak Minta Pengadilan Negeri Pelalawan Agar Di Beri Hukuman Berat Pada Guru Pencabulan Anak

13 April 2026 - 08:41 WIB

Trending di Berita