Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 27 Apr 2026 19:10 WIB ·

Maujana Nagori Rambung Merah Tuntut Akuntabilitas : Teguran Keras atas Kegagalan Pangulu Penuhi Kewajiban Administrasi Pemerintahan


 Maujana Nagori Rambung Merah Tuntut Akuntabilitas : Teguran Keras atas Kegagalan Pangulu Penuhi Kewajiban Administrasi Pemerintahan Perbesar

SIMALUNGUN.Tuntasnusantara.com – Badan Pemberdayaan Desa(BPD),atau Maujana Nagori Rambung Merah menggelar Rapat Pleno yang berfokus pada evaluasi kinerja serta penilaian laporan penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Akong Coffee, Jl. H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/04/2026).

Rapat dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Maujana Nagori Rambung Merah, di antaranya Ketua Buyung Irawan Tanjung, Wakil Ketua Jahottor Simarmata, S.Pd, serta para ketua komisi dan anggota lainnya.

Dalam forum tersebut, pembahasan utama mengerucut pada keterlambatan dan ketidakpatuhan Pangulu Rambung Merah dalam memenuhi kewajiban administratif pemerintahan nagori. Sejumlah poin krusial menjadi sorotan, di antaranya keterlambatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LPPN), belum diserahkannya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori (LKPPN), serta belum diajukannya Rancangan Peraturan Nagori tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Nagori untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hingga rapat pleno digelar, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, saat dikonfirmasi pada 23 April 2025, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan bentuk nyata dari ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi sudah menyangkut komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika laporan tidak disampaikan tepat waktu, maka fungsi pengawasan tidak berjalan optimal dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Buyung.

Ia juga menambahkan bahwa Maujana memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan jalannya pemerintahan nagori tetap berada pada koridor hukum dan tata kelola yang baik.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Maujana harus bersikap tegas demi menjaga marwah pemerintahan nagori. Keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam mewujudkan good governance,” lanjutnya.

Lebih jauh, Buyung menekankan bahwa langkah yang diambil bukan semata-mata untuk memberikan tekanan, tetapi sebagai bentuk pengawasan konstruktif agar penyelenggaraan pemerintahan nagori dapat berjalan lebih baik ke depan.

Rapat tersebut juga merujuk pada sejumlah landasan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Nomor 16 Tahun 2026, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 dan Nomor 82 Tahun 2015, serta Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori.

Berdasarkan hasil pembahasan, Maujana Nagori Rambung Merah memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Simalungun melalui Camat Siantar. Laporan tersebut memuat penegasan bahwa kewajiban Pangulu belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Maujana juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan nagori sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas pelayanan publik dan penguatan sistem pengawasan.

Seluruh hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01-BA/12.08.01.2004/IV/2026 yang akan menjadi dasar tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Sebagai bentuk transparansi dan penguatan pengawasan lintas lembaga, salinan hasil rapat turut ditembuskan kepada Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Kepala Dinas PMD Kabupaten Simalungun, serta Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun.

Langkah ini menegaskan komitmen Maujana Nagori Rambung Merah sebagai lembaga pengawas yang aktif dan tegas dalam mendorong terciptanya pemerintahan nagori yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.//DS.Tim

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perjuangan Melawan Stroke Berakhir, Liati Zebua Dimakamkan di TPU Muara Fajar

27 April 2026 - 22:18 WIB

Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku, Warga Pertanyakan Peran BC di Labuhanbatu

27 April 2026 - 22:13 WIB

Cinta Dipersatukan dalam Iman: Pernikahan Semi Aro Zalukhu dan Yernitalina Waruwu Berlangsung Khidmat di Pelalawan

26 April 2026 - 07:31 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: Pelaku Pencurian Ditangkap 2 Hari, Sempat Sembunyi di Lemari

24 April 2026 - 05:51 WIB

Nias Bedali Lase Apresiasi Kinerja Kejari Gunungsitoli dan Berterima Kasih

23 April 2026 - 18:49 WIB

LSM Penjara Indonesia Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Kebun Awi, Ajukan Tripartit ke Disnaker

23 April 2026 - 15:52 WIB

Trending di Berita