Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 23 Apr 2026 18:49 WIB ·

Nias Bedali Lase Apresiasi Kinerja Kejari Gunungsitoli dan Berterima Kasih


 Nias Bedali Lase Apresiasi Kinerja Kejari Gunungsitoli dan Berterima Kasih Perbesar

Nias – Tuntasnusantara.com
Dengan Hasil Pengaduan Perihal Penyalahgunaan Wewenang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangungan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan T 191 Gunungsitoli- Teluk dalam Selasa (21/04/2026)

Sehubungan dengan laporan pengaduan Sekretaris DPD LSM Gempur Kab.Nias tertanggal 16 September 2025 bahwa Jaksa Negeri Gunungsitoli telah melakukan pemeriksaan terhadap tim PLN UPT Medan (Ujar’nya Kasi intel Ya’atulo Hulu)

Lanjut wartawan bersama Sekretaris DPD LSM Gempur Bedali lase selaku pelapor, langsung menemui jaksa tim pemeriksaan dalam ruangan kejaksaanNegeri Gunungsitoli perihal pengaduan pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, pada hari Senin 20/04/2026 dengan hasil konfirmasi bahwa PT. PLN (Persero) UPT Medan telah menyuratin 3X (Tiga kali) PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA Selaku Rekanan untuk memperbaikin kembali DPT Tower PLN T 191diwilayah kepulau Nias sebelum habis masa kontrak’nya (Ujar Tim Penyidik Jaksa Negeri Gunugsitoli)

Kejaksaan Gunungsitoli melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu menyampaikan bahwasanya laporan pengaduan tersebut telah kami tindak lanjuti melalui Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Nomor: R-LAPHASTUG 05/L.2.22/Dek.1/04/2026 tanggal 13 April 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara PT. PLN (Persero) dengan PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA Nomor: 0011.ΒΑΚ/ΚΟΝ.02.02 /DIRPEK/2026 tanggal 06 April 2026 pekerjaan tersebut telah diperpanjang melalui Addendum ke 6 (enam) sehingga pekerjaan masih dalam masa kontrak sampai dengan 06 Juli 2026.

2. Bahwa masa pemeliharaan dalam pekerjaan tersebut adalah selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari terhitung sejak Serah Terima Pekerjaan Pertama.

3. Bahwa merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B-1237/F/Fd.1/06/2009 aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak dapat melakukan penyelidikan terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan atau belum diserahkan guna menghindari kesalahan prosedur dalam menilai kerugian negara.

Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, maka laporan pengaduan saudara Nomor: 1034/Gempur-N1/IX/1609/2025 tanggal 16 September 2025 Jo. Laporan pengaduan Nomor: 1035/Gempur-N1/I/1609/2026 tanggal 14 Januari 2026 dihentikan pemeriksaannya dan jika ditemukan bukti permulaan baru dikemudian hari terkait pembangunan tersebut maka akan ditindaklanjuti. (Ujarnya Kasi Intel)

Bedali Lase (Pelapor) menyampaikan bahwasanya saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Gunungsitoli yang telah menindaklanjuti laporan saya pada tanggal 16 September 2025 tentang Penyalahgunaan Wewenang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, saya secara pribadi sangat berterimakasih kepada Kejari Gunungsitoli bahwasannya laporan saya sudah di tindaklanjuti.

Saya sebagai Pelapor sangat senang dan berterima dengan hasil laporan saya setelah sudah di tindak lanjuti oleh Kejari Gunungsitoli, karena kita sebagai masyarakat harus menghormati undang-undang yang berlaku di negara kita tercinta ini dan menghargai penegak hukum yang sudah bekerja dengan profesional.

Kita berharap kepada pelaksanaan
pembangunan DPT untuk proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, agar bisa di selesaikan pada waktu yang sudah di tentukan di kontrak. (Ujarnya Bedali Lase Sekretaris DPD LSM Gempur Kab.Nias)


(EDIM)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela: Pelaku Pencurian Ditangkap 2 Hari, Sempat Sembunyi di Lemari

24 April 2026 - 05:51 WIB

LSM Penjara Indonesia Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Kebun Awi, Ajukan Tripartit ke Disnaker

23 April 2026 - 15:52 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, LSM Penjara Minta Pelaku Dijerat UU Migas

23 April 2026 - 15:21 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran BBM di Ukui Disorot, LBH Minta Penindakan Lanjutan

23 April 2026 - 02:00 WIB

Kerja Sama Dunia Industri dan Pendidikan, PT Sambu Group Seleksi Karyawan di Pelalawan

22 April 2026 - 20:03 WIB

Oknum Kepolisian Sumatera Utara DIDUGA Lindunggi Judi Online Pasar 7 Desa Manunggal

21 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita