Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Program Keluarga Harapan (PKH) yang sejatinya menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan, khususnya lanjut usia (lansia), kembali tercoreng oleh buruknya pelayanan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Dugaan sikap arogan yang ditunjukkan oleh Sekretaris Lurah Kerinci Timur, berinisial RL, menuai kecaman dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik yang beradab dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Peristiwa ini mencuat ketika seorang lansia bernama Intan br Harahap (±80 tahun), warga RT 02/RW 14 lingkungan Rawa Badak, Kelurahan Kerinci Timur, mendatangi kantor lurah dengan didampingi putrinya. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan hak bantuan sosial lansia yang seharusnya menjadi bagian dari program pemerintah.
Namun alih-alih mendapatkan penjelasan yang layak dan pelayanan yang humanis, respons yang diterima justru di luar nalar pelayanan publik. Sekretaris lurah disebut-sebut menunjukkan sikap tidak profesional dengan melimpahkan kesalahan kepada Ketua RT, bahkan dengan nada yang tidak pantas melalui sambungan telepon.
“Melalui sambungan telepon, Seklur mengatakan kepada RT ‘kenapa RT menyuruh warga datang ke kantor lurah, memang dasar RT gak jelas kamu harus bertangung jawab,” ucap Ketua RT menirukan dalam percakapannya. Rabu (18/3/2026).
Sontak ketua RT kaget mendengar ucapan itu, bukan kah sewajarnya warga datang ke kantor lurah, dan ketua RT menjawab iya saya tangung jawab Bu, jawab RT.
Kejadian ini tidak hanya mencerminkan lemahnya etika komunikasi aparatur, tetapi juga menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik. Warga menilai bahwa kantor kelurahan seharusnya menjadi tempat yang terbuka bagi masyarakat untuk mengadu dan mencari solusi, bukan justru menjadi ruang intimidasi yang memperburuk keadaan sosial.
Ketua RT yang menjadi sasaran kemarahan pun menyayangkan sikap tersebut, mengingat perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat paling bawah justru sering menjadi tameng kesalahan sistem yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa kedatangan warga ke kantor lurah adalah hal yang wajar dan sesuai prosedur.
Lebih jauh, masyarakat menilai bahwa kasus ini mencerminkan masalah sistemik dalam tata kelola pelayanan bantuan sosial di daerah. Kurangnya transparansi, minimnya empati, serta lemahnya pengawasan terhadap aparatur berpotensi menghambat distribusi bantuan yang seharusnya tepat sasaran.
Kelurahan Kerinci Timur yang dikenal sebagai wilayah padat penduduk juga kerap diwarnai keluhan warga terkait ketidakadilan dalam penyaluran bantuan sosial. Ketua RT sering menjadi pihak yang disalahkan oleh warga akibat ketidakjelasan data dan mekanisme penyaluran bansos.
Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Pelalawan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur kelurahan. Pelayanan publik harus dijalankan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan yang paling utama, kemanusiaan—terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan seperti lansia.
Menurut Ketua RT, mengatakan bahwa sikap arogan dalam birokrasi bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak-hak dasar masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara.
“Jika tidak segera ditindak, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi budaya buruk dalam pelayanan pemerintahan,” pungkasnya.
( Tim )
Editor : JZ/Red







