Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Nov 2025 18:20 WIB ·

Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerasan Tiga Pelaku Mengaku Anggota BNN Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci


 Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerasan Tiga Pelaku Mengaku Anggota BNN Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Dalam acara Pres Release di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan di pimpin Oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara didanpingi oleh Kapolsek Pangkalan kerinci AKP Shilton S.I.K , MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan. AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas B. Siahaan, S.Sos dan dihadirii oleh awak media cetak dan tulis

Polsek Pangkalan Kerinci dan Unit Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang terjadi pada 22 Juli 2025 di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci. Pelaku yang diamankan adalah dengan aloas J, A A, dan K Als R. Mereka melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai tim gabungan dari BNNP Riau dan menuduh korban menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedera, SIK, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang kasus ini dan segera melakukan penyelidikan. “Kami telah mengamankan 3 pelaku dan sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar AKBP John Louis Letedera, SIK.

Pelaku J mengaku bahwa mereka melakukan aksi tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan uang. “Kami tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah,” ujar J . Namun, perbuatan mereka telah melanggar hukum dan merugikan korban.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah borgol besi, 1 buah tempat HP sabhara, 1 buah tali pinggang , 4 unit HP, 2 buah dompet, 1 buah tas sandang warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 2.560.000. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar AKP Shilton, SIK, MH.

Korban, A E dan J mengalami kerugian materi sebesar Rp 200 juta. Mereka dipaksa untuk mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama J “Kami sangat terkejut dan takut ketika pelaku mengancam kami dengan senjata api,” ujar A E.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan atau Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota BNNP Riau.

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi yang mencurigakan. “Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat,” ujar AKBP John Louis Letedera, SIK.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan upaya untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Shilton, SIK, MH.

Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi yang mencurigakan.

(JZ/Red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi SAR Banjir Sibolga–Tapteng Hari Ke-3: 65 Orang Meninggal, Puluhan Masih Dalam Pencarian

29 November 2025 - 17:55 WIB

Hak Jawab PT Musim Mas Terhadap Sejumlah Media

29 November 2025 - 13:18 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ujungbatu Inspektorat Kembali Panggil Warga Masyarakat Ujungbatu 4

29 November 2025 - 05:10 WIB

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

28 November 2025 - 20:39 WIB

Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit

28 November 2025 - 20:12 WIB

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

28 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita