ACEH / tuntasnusantara.com — Lambannya proses pendataan korban banjir di Aceh dinilai memperparah penderitaan warga terdampak. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kinerja birokrasi serta buruknya tata kelola pemerintahan di tingkat gampong hingga daerah.
Ketua Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Masri, menyayangkan lambannya pendataan yang hingga kini belum juga rampung, meski bencana telah berlalu hampir dua bulan.
“Ini sudah 50 hari pasca banjir, namun data korban belum juga siap. Seharusnya pemerintah sudah bisa menyalurkan bantuan dana panik yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kondisi ini menunjukkan betapa bobroknya birokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat gampong dan daerah,” ujar Masri.
Menurutnya, keterlambatan pendataan bukan satu-satunya persoalan. Sejumlah korban banjir juga mengeluhkan adanya perlakuan diskriminatif dan praktik tebang pilih dalam proses pendataan di tingkat gampong.
“Ada laporan dari warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Bahkan, pendataan dilakukan di atas meja tanpa turun langsung melihat kondisi rumah. Akibatnya, ada rumah yang rusak berat tetapi tercatat rusak ringan atau sedang, begitu juga sebaliknya,” jelas Masri.
Masri menambahkan, lambannya pendataan tersebut membuka peluang terjadinya manipulasi data korban. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya praktik manipulasi data. Ini yang paling kami khawatirkan karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik antarwarga,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Masri menegaskan bahwa aparatur pemerintahan di tingkat gampong hingga kepala daerah harus bertanggung jawab karena menyangkut nasib para korban banjir.
“Keuchik, camat, hingga bupati atau wali kota harus bertanggung jawab atas keterlambatan dan ketidakakuratan data korban,” tegasnya.
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data.
“Manipulasi data adalah kejahatan. Selain merugikan korban yang benar-benar terdampak, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tutup Masri.
(Haris Nduru)







