Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 12 Mar 2026 18:03 WIB ·

Pengangkutan Kayu Mahang Gunakan Dokumen SAKR Melintas di Siak


 Pengangkutan Kayu Mahang Gunakan Dokumen SAKR Melintas di Siak Perbesar

Siak – Riau | Tuntasnusantara.com
Tim media menemukan aktivitas pengangkutan kayu jenis mahang yang menggunakan dokumen Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) saat melintas di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada malam hari, Rabu (11/4/2026).

Di lokasi tersebut terlihat sebuah truk dengan nomor polisi BM 8845 TE yang diduga mengangkut kayu mahang. Saat dimintai keterangan oleh tim media di lapangan, sopir truk menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengantarkan muatan kayu sesuai perintah.

“Saya hanya sopir bang, disuruh mengantar kayu ini. Katanya punya pak JY. Saya cuma bawa sesuai surat jalan yang diberikan,” ujar sopir kepada tim media.

Sopir tersebut juga menunjukkan dokumen pengangkutan berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang juga berfungsi sebagai deklarasi hasil hutan dengan nomor 5/DA/3/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, kayu disebut berasal dari Desa Serapung, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sementara tujuan pengangkutan tercantum menuju CV Terusan Jaya Mandiri yang beralamat di wilayah SP. Kamparing, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam dokumen yang sama juga tercantum identitas pengirim berinisial DN dengan alamat di Jalan Kapas No. 20 Tenayan Raya.

Selain itu, pada dokumen tersebut tertulis bahwa tempat muat kayu berada di Tanjung Pal, Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kayu yang diangkut merupakan kayu mahang dengan jumlah sekitar ±171 batang dengan total volume tercatat sekitar 1,5 meter kubik.

Dokumen SAKR tersebut juga mencantumkan bahwa pengangkutan menggunakan truk sebagai alat angkut serta memiliki masa berlaku satu hari sebagaimana tercantum dalam bagian masa berlaku dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, dan pihak yang disebut sebagai pemilik kayu berinisial JY, pengirim berinisial DN, maupun pihak penerima CV Terusan Jaya Mandiri. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan kepada tim media terkait pengangkutan kayu mahang tersebut.

( Tim ).
Editor : JZ/Red

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Simalungun Dukung Integrasi Layanan SIM dengan BPJS Kesehatan: Langkah Nyata Polri Humanis Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

7 Mei 2026 - 08:43 WIB

Breaking news: Gerak Cepat Kapolsek Bandar Huluan Tindaklanjuti Laporan Remaja 16 Tahun di Perdagangan

6 Mei 2026 - 09:02 WIB

MERESAHKAN MASYARAKAT, POLRES NIAS AMANKAN TERDUGA PELAKU PENJAMBRETAN

5 Mei 2026 - 20:53 WIB

Putra Nagari Nan XX Ukir Sejarah: Raju Minropa Resmi Jabat Sekda Kota Padang Definitif

5 Mei 2026 - 09:37 WIB

Manager UP3 NIAS Sampaikan Himbauan Bahwa PLN Rawat PLTG Gunungsitoli, Warga Diminta Hemat Listrik.

5 Mei 2026 - 08:42 WIB

Aksi Cepat IPDA B. Situngkir: Pelaku Penganiayaan Senjata Tajam Dibekuk Setelah 2 Bulan Buron

4 Mei 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita