Aceh Timur – Tuntasnusantara.com
Polres Aceh Timur, Polda Aceh, melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Khairul Nasri (54), warga Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Rekonstruksi digelar di depan Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Rabu (21/1/2026).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di Dusun Pondok Seng, Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum.
Rekonstruksi berlangsung dari pukul 10.45 WIB hingga 11.30 WIB dengan menghadirkan tersangka berinisial AN (43), warga Gampong Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat kepolisian. Gambaran tempat kejadian perkara (TKP) dibuat menggunakan garis polisi di sejumlah titik yang merepresentasikan lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sekitar 10 adegan. Adegan awal menggambarkan tersangka berada di rumahnya pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Satu jam kemudian, tersangka berniat mencari uang dengan cara mencuri Buah Tandan Segar (BTS) di kebun milik PT Banda Aceh Sakti Jaya (BAS) yang berada di Gampong Kebon Teumpeun.
Tersangka kemudian berjalan kaki menuju kebun tersebut dengan membawa sebilah parang. Di tengah perjalanan, tersangka bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Tersangka menghentikan korban dan meminta tumpangan dengan alasan menuju kebun BAS. Korban pun bersedia membonceng tersangka.
Adegan pembunuhan terungkap pada adegan kelima. Setibanya di area kebun BAS, tersangka meminta turun. Saat itu, korban sempat mengingatkan agar tidak menyeret namanya apabila tersangka tertangkap. Percakapan tersebut berlanjut dengan ucapan korban yang menyinggung perilaku tersangka, sehingga memicu emosi tersangka.
Pertengkaran verbal pun terjadi. Tersangka yang tersinggung kemudian menghampiri korban dan langsung mengayunkan parang ke arah leher sebelah kiri korban. Tersangka kembali mengayunkan parang ke arah bahu kiri korban hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan mempertanyakan alasan tersangka menyerangnya. Namun, teriakan tersebut justru membuat tersangka semakin kalap. Ia kembali mengayunkan parang berulang kali hingga mengenai wajah dan bagian tubuh korban lainnya.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka membawa sepeda motor milik korban menuju Polsek Peureulak Barat untuk menyerahkan diri.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., yang memimpin jalannya rekonstruksi, menegaskan bahwa rekonstruksi memiliki peran penting dalam memperkuat pembuktian pada tahap penyidikan.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana serta menguji kebenaran keterangan tersangka maupun saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan,” ujar AKP Novrizaldi.
Ia menambahkan, rekonstruksi difokuskan pada sinkronisasi keterangan tersangka dan saksi guna memastikan kesesuaian fakta di TKP. Hal tersebut dinilai krusial agar perkara menjadi terang dan memberikan keyakinan kepada pihak kejaksaan terkait rangkaian tindak pidana yang terjadi.
“Dengan menghadirkan tersangka dan mencocokkan setiap adegan di TKP, kami berupaya memperjelas fakta-fakta dalam proses penyidikan,” pungkasnya.







