Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 19 Agu 2026 19:42 WIB ·

Propam Polres Pelalawan Proses Briptu YW, Dugaan Persetubuhan dan Aborsi


 Propam Polres Pelalawan Proses Briptu YW, Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Perbesar

Pelalawan – Riau | Tuntasnusantara.com Menanggapi adanya pemberitaan dari Media dan Medsos tentang kasus Briptu YW anggota Sat Samapta Polres Pelalawan. Polres Pelalawan sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara di Si Propam Polres Pelalawan, Briptu YG terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap Sdri. RF. Perbuatan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL dan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara dari propam polres pelalawan, selanjutnya unit provost menerbitkan Laporan Polisi model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tanggal 08 Agustus 2026. Perihal melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal yaitu melakukan perzinahan dengan wujud perbuatan hubungan persetubuhan dengan Sdri RF diluar ikatan pernikahan yang sah dan melakukan tindakan aborsi

Sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YP masih berjalan di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kode etik profesi.

Secara paralel, orang tua korban Sdri. RF telah membuat laporan pidana umum ke Sat Reskrim Polres Pelalawan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP LAMBOK HENDRIKO , S.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP THOMAS B . SIAHAAN, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan saat ini terlapor BRIPTU YW sudah dilakukan Penahanan Khusus ( Patsus) di rutan Propam dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

Editor : JZ Redaksi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Realisasi Dana Desa Bawololomatua Diduga Tak Sesuai, Kades Dikonfirmasi

19 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan

19 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Boy Lase-Hengky Zebua Juara I Kelas C Soekarno Cup II 2026

19 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Merawat Damai dari Peureulak: Doa, Santunan, dan Pesan Antiprovokasi

15 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Cek Kesiapan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

15 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Sepuh, Polres Siak Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres

14 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Trending di Berita