SIMALUNGUN — tuntasnusantara.com – Proyek pembangunan parit pasangan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun yang berlokasi di Huta Batu 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai kurang transparan dan berpotensi mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp198.417.000, dengan tanggal kontrak 26 September 2025, dan dilaksanakan oleh PT. Tunggal Karunia Perkasa.
Namun, hasil pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah persoalan. Selain tidak tercantumnya volume fisik pekerjaan seperti panjang, lebar, dan tinggi konstruksi parit, di lapangan juga terlihat material bekas bangunan berserakan dan memakan badan jalan, sehingga sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Tak hanya itu, pekerjaan pasangan batu terlihat dilakukan dalam kondisi parit masih tergenang air, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan konstruksi bangunan parit tersebut.
Salah seorang warga setempat berinisial K.Sinaga mengaku resah dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Ia menilai proyek tersebut terkesan dikerjakan tanpa memperhatikan keselamatan dan mutu bangunan.
“Material dibiarkan berserakan di badan jalan, ini jelas membahayakan pengendara, apalagi malam hari. Kami juga heran kenapa parit masih tergenang air tapi sudah dipasangi batu. Kalau seperti ini, kami khawatir hasilnya tidak akan bertahan lama,” ujar K.S kepada wartawan.
K.S juga berharap pemerintah daerah lebih serius melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di wilayahnya. Menurutnya, sebagai masyarakat, warga berhak mengetahui secara jelas spesifikasi dan volume pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat.
“Ini pakai dana APBD, jadi sudah seharusnya terbuka dan dikerjakan sesuai aturan, jangan asal selesai,” tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang menekankan prinsip:
1. Transparansi, yakni keterbukaan informasi kepada publik terkait spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan nilai anggaran;
2. Akuntabilitas, yaitu setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis;
3. Efisiensi dan efektivitas, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai perencanaan dan standar mutu;
4. Keselamatan dan ketertiban umum, termasuk kewajiban kontraktor menjaga area kerja agar tidak membahayakan masyarakat.
Dalam praktiknya, papan proyek seharusnya memuat informasi penting seperti jenis kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, serta volume atau ukuran pekerjaan, sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Selain itu, penyedia jasa wajib menata material dan lokasi kerja dengan baik, tidak mengganggu lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat, sehingga proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta tidak membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
(TIM/ Dedi S)







