Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 6 Mar 2026 19:40 WIB ·

Puluhan Rakit PETI Berjejer di Sungai Indragiri Hulu, Warga Resah dan Minta Kapolda Riau Bertindak Tegas


 Puluhan Rakit PETI Berjejer di Sungai Indragiri Hulu, Warga Resah dan Minta Kapolda Riau Bertindak Tegas Perbesar

Indragiri Hulu-kec.lalak,desa sungai lalak-tuntasnusantara.com– Puluhan rakit yang diduga sebagai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terlihat berjejer di aliran Sungai Indragiri Hulu, tepatnya di wilayah Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pemandangan tersebut bak armada kapal perang yang siap tempur, beroperasi secara terang-terangan di badan sungai.

Keberadaan rakit-rakit tersebut menuai keresahan masyarakat setempat. Aktivitas yang diduga kuat sebagai PETI itu dinilai telah merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

“Sungai yang dulunya jernih, sekarang sudah keruh. Airnya tidak bisa lagi digunakan seperti dulu,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga menilai, aktivitas tersebut seolah kebal hukum karena tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat jelas, mulai dari pencemaran air hingga potensi kerusakan ekosistem sungai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Masyarakat berharap kepada Kapolda Riau beserta jajaran untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas PETI tersebut. Penindakan dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta mengembalikan kondisi sungai seperti sediakala.

Warga juga meminta agar aparat tidak tutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut, karena dampaknya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan puluhan rakit yang beroperasi di aliran Sungai Indragiri Hulu tersebut.

(Ivan Indrakusuma)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pungutan Di SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Dilakukan Dengan Dalil BLUD

8 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Kayu Ilegal Diangkut dari SM Kerumutan, 3 Tersangka Dijerat UU Kehutanan

8 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Simbol Wujud Kemanusiaan PT Sinergi Integritas Agroindustri Dalam Bentuk Penyaluran Program CSR

7 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Trending di Berita