Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Agu 2025 11:36 WIB ·

Puluhan Ton Batu Hitam Diduga Ilegal Lolos dari Gorontalo ke Tanjung Priok


 Puluhan Ton Batu Hitam Diduga Ilegal Lolos dari Gorontalo ke Tanjung Priok Perbesar

Jakarta – Tuntasnusantara.com Dugaan pelolosan puluhan ton batu hitam asal Gorontalo menuju Pelabuhan Tanjung Priok mengundang sorotan publik. Batu hitam tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara,(FRN) Agus Flores, mengaku telah lebih dulu menyampaikan informasi terkait rencana pengiriman tersebut kepada sejumlah perwira tinggi, termasuk pejabat di Bareskrim Polri. Namun, pengiriman tetap berjalan dan berhasil lolos ke Tanjung Priok tanpa hambatan berarti.

“Kami sudah memberikan informasi ini sejak awal, tapi faktanya barang itu tetap bisa lolos. Dugaan saya, ada permainan catur di balik ini semua,” ujar Agus, Jumat (8/8/25).

Batu hitam dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi, namun sering menjadi objek penambangan ilegal tanpa izin resmi. Praktik ini tidak hanya mengurangi potensi pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah penambangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini. Sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat sipil mendesak agar investigasi dilakukan secara transparan dan tuntas, termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

(JZ/Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi SAR Banjir Sibolga–Tapteng Hari Ke-3: 65 Orang Meninggal, Puluhan Masih Dalam Pencarian

29 November 2025 - 17:55 WIB

Hak Jawab PT Musim Mas Terhadap Sejumlah Media

29 November 2025 - 13:18 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ujungbatu Inspektorat Kembali Panggil Warga Masyarakat Ujungbatu 4

29 November 2025 - 05:10 WIB

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

28 November 2025 - 20:39 WIB

Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit

28 November 2025 - 20:12 WIB

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

28 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita