Menu

Mode Gelap

Berita · 18 Nov 2025 17:56 WIB ·

Rehabilitasi SMPN 1 Rengat Menuai Sorotan, Indikasi Ketidaksesuaian Bangunan dan Anggaran Mencuat


 Rehabilitasi SMPN 1 Rengat Menuai Sorotan, Indikasi Ketidaksesuaian Bangunan dan Anggaran Mencuat Perbesar

INHU/Rengat — Tuntasnusantara.com
Proyek rehabilitasi bangunan di SMP Negeri 1 Rengat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat.

Dokumentasi yang dihimpun awak media memperlihatkan sejumlah titik bangunan dengan kondisi yang dinilai tidak layak, seperti:

-Struktur kayu yang tampak rapuh dan tidak dilakukan penggantian,

– Pengecatan yang tidak merata pada kusen dan ventilasi,

– Perbaikan yang tampak dilakukan secara asal—tidak sesuai standar teknis konstruksi,

– Material yang tampaknya tidak sesuai spesifikasi konstruksi standar pemerintah.

Melihat temuan tersebut, tim media Tuntasnusantara.com berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Rengat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan keterangan, meski kesempatan klarifikasi telah diberikan selama beberapa hari.

Ketidakhadiran jawaban pihak sekolah semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat ketidakterbukaan dalam proses rehabilitasi yang menelan dana negara tersebut.



POTENSI PELANGGARAN HUKUM (BERDASARKAN ATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA)

(Catatan: ini bukan penetapan pelanggaran, tetapi daftar pasal yang relevan jika temuan di lapangan benar terjadi.)

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. 20 Tahun 2001 – Tindak Pidana Korupsi

Pasal yang berpotensi terkait:

• Pasal 3
Setiap orang yang “menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara”.

• Pasal 7 ayat (1)
Mark-up, pengurangan volume pekerjaan, dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi termasuk perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 51 & 52
Pejabat yang mengelola dana negara wajib memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 78–80
Mengatur standar mutu, spesifikasi teknis, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Jika pekerjaan tidak sesuai RAB, spesifikasi atau gambar teknis → masuk kategori pelanggaran pengadaan.

4. KUHP – Pasal 480 / 486 Terkait Kelalaian Pekerjaan Konstruksi

Apabila kualitas pekerjaan membahayakan keselamatan siswa atau pengguna bangunan.

5. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)

Pasal 52
Pejabat publik yang tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan atau diminta oleh masyarakat/media dapat dikenakan sanksi.

Jika Kepala Sekolah menolak memberikan klarifikasi terkait proyek dari dana negara, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran asas transparansi dan bertentangan dengan kewajiban lembaga publik.

PENUTUP BERITA….___
Tim Jurnalis Tuntasnusantara.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan pengawas proyek. Masyarakat berharap rehabilitasi sekolah yang dibiayai negara dapat dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan siswa dan kualitas pendidikan.
(I.A)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi SAR Banjir Sibolga–Tapteng Hari Ke-3: 65 Orang Meninggal, Puluhan Masih Dalam Pencarian

29 November 2025 - 17:55 WIB

Hak Jawab PT Musim Mas Terhadap Sejumlah Media

29 November 2025 - 13:18 WIB

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ujungbatu Inspektorat Kembali Panggil Warga Masyarakat Ujungbatu 4

29 November 2025 - 05:10 WIB

Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

28 November 2025 - 20:39 WIB

Lahan Konservasi PT Musim Mas Disinyalir Telah Alih Fungsi Jadi Tanaman Sawit

28 November 2025 - 20:12 WIB

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

28 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita