INHU/Rengat — Tuntasnusantara.com
Proyek rehabilitasi bangunan di SMP Negeri 1 Rengat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat.
Dokumentasi yang dihimpun awak media memperlihatkan sejumlah titik bangunan dengan kondisi yang dinilai tidak layak, seperti:
-Struktur kayu yang tampak rapuh dan tidak dilakukan penggantian,
– Pengecatan yang tidak merata pada kusen dan ventilasi,
– Perbaikan yang tampak dilakukan secara asal—tidak sesuai standar teknis konstruksi,
– Material yang tampaknya tidak sesuai spesifikasi konstruksi standar pemerintah.
Melihat temuan tersebut, tim media Tuntasnusantara.com berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Rengat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan keterangan, meski kesempatan klarifikasi telah diberikan selama beberapa hari.
Ketidakhadiran jawaban pihak sekolah semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat ketidakterbukaan dalam proses rehabilitasi yang menelan dana negara tersebut.
—
POTENSI PELANGGARAN HUKUM (BERDASARKAN ATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA)
(Catatan: ini bukan penetapan pelanggaran, tetapi daftar pasal yang relevan jika temuan di lapangan benar terjadi.)
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. 20 Tahun 2001 – Tindak Pidana Korupsi
Pasal yang berpotensi terkait:
• Pasal 3
Setiap orang yang “menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara”.
• Pasal 7 ayat (1)
Mark-up, pengurangan volume pekerjaan, dan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi termasuk perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 51 & 52
Pejabat yang mengelola dana negara wajib memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78–80
Mengatur standar mutu, spesifikasi teknis, dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Jika pekerjaan tidak sesuai RAB, spesifikasi atau gambar teknis → masuk kategori pelanggaran pengadaan.
4. KUHP – Pasal 480 / 486 Terkait Kelalaian Pekerjaan Konstruksi
Apabila kualitas pekerjaan membahayakan keselamatan siswa atau pengguna bangunan.
5. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008)
Pasal 52
Pejabat publik yang tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan atau diminta oleh masyarakat/media dapat dikenakan sanksi.
Jika Kepala Sekolah menolak memberikan klarifikasi terkait proyek dari dana negara, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran asas transparansi dan bertentangan dengan kewajiban lembaga publik.
PENUTUP BERITA….___
Tim Jurnalis Tuntasnusantara.com akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan pengawas proyek. Masyarakat berharap rehabilitasi sekolah yang dibiayai negara dapat dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis demi keselamatan siswa dan kualitas pendidikan.
(I.A)







