Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 20 Des 2025 21:18 WIB ·

Sekolah di Peranap Diduga Kelola Dana PIP Siswa Rp1.8 Juta Diduga Tak Utuh


 Sekolah di Peranap Diduga Kelola Dana PIP Siswa Rp1.8 Juta Diduga Tak Utuh Perbesar

Indragiri Hulu, Tuntasnusantara.com
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang sebagai bantalan perlindungan negara bagi siswa dari keluarga tidak mampu, justru diduga berubah menjadi persoalan serius di Madrasah Aliyah (MA) Swasta Miftahul Jannah, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Bantuan pendidikan yang seharusnya diterima penuh oleh siswa, diduga tidak sampai ke tangan penerima secara utuh.

Dana PIP sebesar Rp1,8 juta per siswa disebut-sebut mengalami pemotongan signifikan, bahkan mencapai lebih dari 75 persen hingga nyaris 90 persen. Pemotongan itu diklaim untuk pembayaran SPP, LKS, serta biaya ujian. Ironisnya, siswa penerima PIP justru berasal dari keluarga yang kondisi ekonominya menjadi alasan utama mereka ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan MA Swasta Miftahul Jannah, Dahlia, membenarkan bahwa dana PIP yang telah dicairkan memang dikumpulkan sementara oleh pihak sekolah.

“Jumlah siswa di sekolah ini 118 orang. Besaran SPP Rp100 ribu per bulan. Khusus kelas XII ditambah Rp30 ribu sebagai tabungan ujian,” jelas Dahlia, Kamis (18/12/2025).

Menurut Dahlia, dari 45 siswa penerima PIP, dana bantuan tersebut dialokasikan untuk membayar kewajiban SPP siswa. Bahkan, sebagian dana disebut digunakan untuk membantu siswa lain yang tidak menerima PIP namun dinilai berasal dari keluarga kurang mampu.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas dan dasar regulasi yang digunakan sekolah dalam mengambil alih pengelolaan dana bantuan sosial negara yang sejatinya merupakan hak penuh peserta didik.

Praktik tersebut berseberangan secara tegas dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong, tidak diperuntukkan untuk membayar SPP, LKS, maupun biaya ujian, serta sekolah dilarang mengelola, menahan, atau mengarahkan penggunaan dana PIP.

Kesaksian langsung dari siswa penerima PIP memperkuat dugaan penyimpangan tersebut. Seorang siswa mengungkapkan bahwa dari total dana Rp1,8 juta yang cair, dirinya hanya menerima Rp373 ribu.

“Dana dipotong untuk SPP Januari–Juni 2026 sebesar Rp780 ribu, LKS Rp170 ribu, dan ujian akhir Rp477 ribu. Sisanya cuma Rp373 ribu,” ungkap siswa tersebut, Sabtu (20/12/2025).

Kondisi itu semakin memprihatinkan ketika siswa tersebut mengaku telah rutin membayar tabungan ujian sebesar Rp30 ribu setiap bulan, namun tetap mengalami pemotongan kembali dari dana PIP.

“Kami sudah bayar cicilan ujian tiap bulan, tapi tetap dipotong lagi dari PIP,” katanya dengan nada sedih.

Sementara itu, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Dela selaku Kasi Kurikulum sekolah. Ia menegaskan bahwa dana PIP telah diberikan kepada siswa sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah.

“Dana yang kami berikan kepada masing-masing siswa penerima sebesar Rp1,8 juta,” ujarnya.

Namun saat awak media mempertegas apakah terdapat pemotongan dana PIP tersebut, sambungan telepon mendadak terputus.

“Halo… maaf pak, sinyal sulit,” ucap Dela singkat sebelum komunikasi berakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MA Swasta Miftahul Jannah belum memberikan klarifikasi resmi. Padahal, kebijakan pemanfaatan dana PIP menyentuh langsung aspek keadilan, empati, serta keberpihakan negara terhadap siswa miskin.

Pemungutan biaya LKS dan ujian dari dana bantuan sosial negara bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut nurani dan etika pendidikan. Ketika siswa miskin dipaksa “membayar” haknya sendiri, maka substansi PIP sebagai jaring pengaman pendidikan nasional patut dipertanyakan.

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika tidak ditangani secara tegas, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk yang menggerus hak ribuan siswa tidak mampu di berbagai daerah.

Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak kepala sekolah dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita