Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 9 Jun 2026 14:13 WIB ·

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Pemuda Desa Segati, Dua Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku


 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Pemuda Desa Segati, Dua Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya.

Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H , menerima informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Segati. Setelah penyelidikan dan memastikan lokasi akurat, pukul 20.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap Sdr. DKW Penggeledahan di lokasi menemukan 2 paket diduga sabu di dalam dompet tersangka dan 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik. Dari hasil interogasi, sabu diperoleh dari seseorang berinisial RO yang kini masih dalam lidik. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas tersangka: DKW, , 23 Tahun jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh, agama Islam, alamat Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.

Pasal yang dilanggar: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti yang diamankan: 2 paket diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,45 gram, 1 buah sendok sabu, 1 buah dompet, 1 unit handphone Android merk Oppo warna biru.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dipimpin Kasat Resnarkoba. Pelapor atas nama DKW berdasarkan LP/A/67/VI/2026/Riau/Res Plwn tanggal 3 Juni 2026. Tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan komitmen pemberantasan narkoba. “Saya instruksikan Satresnarkoba tidak beri ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Pelalawan. Penangkapan insial DKW di Segati ini hasil laporan masyarakat yang kita tindak cepat. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan pastikan generasi muda bebas narkoba dan lingkungan desa tetap aman,” ujarnya.

Editor : Junius Zalukhu
Sumber : Humas Polres Pelalawan

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PW-FRN Counter Polri Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-51 Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edizzon Izir

7 Juni 2026 - 19:49 WIB

Program Desa Belum Terealisasi, Publik Minta Penjelasan Pemerintah Desa dan BPD

7 Juni 2026 - 18:43 WIB

Polsek Koto Gasib dan Kelompok Tani membuka lahan baru untuk Ketahanan Pangan

7 Juni 2026 - 14:36 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, 2 Sopir Truk Kayu Mahang Tanpa Dokumen Diamankan

7 Juni 2026 - 13:40 WIB

Propam Polsek Koto Gasib Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

6 Juni 2026 - 10:46 WIB

Kapolres Pelalawan dan Bupati Zukri Tanam Pohon Bareng Forkopimda, Green Policing Tegakkan Lingkungan Lestari

5 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di Berita