Tapteng – Tuntasnusantara.com
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, telah menerima laporan dari seorang wanita muda terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan persoalan ingkar janji nikah. Laporan ini melibatkan kekasihnya sebagai pihak terlapor.
Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 539 / XI / 2025 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDA SUMATERA UTARA, didaftarkan pada hari Selasa, 18 November 2025.
Pelapor, yang diidentifikasi berinisial A.A.S. (22), melaporkan seorang pria berinisial D.E.H. (21). Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup serangkaian peristiwa yang diduga terjadi sejak Desember 2024 hingga September 2025.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan diduga terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni di kediaman terlapor di Perumahan BTN Pandan dan di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Kalangan, Kec. Pandan.
Menurut keterangan dalam laporan, pelapor dan terlapor telah menjalin hubungan asmara sejak masa sekolah menengah atas. Pada Desember 2024, terlapor diduga melakukan hubungan badan dengan pelapor setelah menjanjikan pernikahan kepadanya. Tindakan tersebut dilaporkan terjadi berulang kali.
Puncak dari persoalan ini adalah ketika pada 3 November 2025, terlapor dan keluarganya datang melamar pelapor dan menyepakati tanggal pernikahan pada Sabtu, 15 November 2025. Namun, menurut laporan, pada hari yang telah disepakati tersebut, terlapor (D.E.H.) tidak hadir dalam acara pernikahan.
Akibat kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan keberatan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kasus dugaan TPKS ini sedang dalam penanganan Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi berinisial S.L. (55) dan J.R.A.S. (24).
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah







