Gunung Malela, Simalungun. Tuntasnusantara.com – Polsek Bangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Senin (17/11/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang kerap terjadi setiap malam di kawasan simpang lokalisasi Bukit Marja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak dan melakukan penyelidikan.
Pada sekitar pukul 21.00 WIB, personel yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Di tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Muhammad Irsan Riadi Lubis alias Bicar (51). Beberapa menit kemudian, petugas juga mengamankan pria lainnya, Feby Wijaya (37).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa:
9 bungkus plastik klip berisi diduga sabu
1 unit handphone OPPO warna silver
1 unit handphone Vivo warna biru
Uang tunai Rp508.000
Kedua pria tersebut mengakui bekerja sama dalam menjual dan mengedarkan sabu. Selanjutnya, keduanya bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata dalam keterangannya mengatakan:
> “Kami berterima kasih atas informasi masyarakat. Polsek Bangun akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba. Kerja sama polisi dan masyarakat adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini turut melibatkan personel: IPDA Sugeng Supratman, AIPTU Eldison Damanik, SH, dan AIPDA Andi Nainggolan, SH.
Tuntasnusantara. com
Reporter : Dedi Sinaga







