Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 1 Nov 2025 13:15 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci menggamankan Pelaku Pencurian Baterai Mobil


 Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci menggamankan Pelaku Pencurian Baterai Mobil Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Seorang karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bernama F R diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri dua unit aki (baterai) bus milik perusahaan tempatnya bekerja. Aksi pencurian ini terjadi di Town Site 1 Workshop EV Bus, Posko Security PT RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini terungkap setelah S D (31), seorang Transport Officer PT RAPP, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 13.41 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes peristiwa itu bermula pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat pelapor mendapat informasi dari mekanik bernama Robi Mustofa bahwa aki kendaraan Bus EV 05 hilang dari workshop.

“Mendapat kabar itu, pelapor langsung ke lokasi dan mendapati memang benar aki bus sudah tidak ada. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke pos keamanan PT RAPP untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu Thomas.

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim security, pelapor bersama saksi kemudian mencurigai salah satu karyawan, yakni F R, yang diketahui bekerja sebagai sopir bus. Pada Kamis (30/10/2025), pelapor menanyai langsung F dan pelaku pun mengakui telah mengambil dua unit aki bus tersebut dan menjualnya di Pekanbaru.

Akibat tindakan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp4.860.000 (Empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan motif ekonomi,” pungkas Kasi Humas Polres Pelalawan.

(JZ/Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita