Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 8 Jan 2026 09:02 WIB ·

Usai Periksa Ahli HAN dan KUA Penyidik Polres Pelalawan Akan Gelar Perkara Kedua Untuk Lebih Lanjut


 Usai Periksa Ahli HAN dan KUA Penyidik Polres Pelalawan Akan Gelar Perkara Kedua Untuk Lebih Lanjut Perbesar

PelalawanTUNTASNUSANTARA.com || Penyidikan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam proses pendaftaran sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan 2024 memasuki tahap krusial. Penyidik Polres Pelalawan memastikan akan menggelar gelar perkara kedua setelah memeriksa ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan keterangan ahli menjadi syarat mutlak sebelum penyidik mengambil kesimpulan hukum lanjutan.

“Belum, Bang. Masih harus memeriksa ahli HAN dan KUA. Setelah itu baru kita gelar perkara lagi,” tegas Aiptu Deddy Goesman, SH, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti dan masih dalam proses pendalaman secara serius oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Perwakilan Provinsi Riau, Amri, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan mengawal proses hukum ini. Ia mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Pelalawan terkait agenda gelar perkara lanjutan.

“Ya, hari ini saya diberitahukan langsung oleh penyidik Polres Pelalawan bahwa akan dilakukan gelar perkara kembali. Dalam gelar tersebut, ahli HAN dan pihak KUA Kecamatan Pangkalan Kuras akan dihadirkan untuk memberikan keterangan resmi,” ujar Amri kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Amri menegaskan, keterangan ahli HAN dan KUA memiliki bobot hukum penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan administrasi negara dan dokumen keagamaan yang diduga digunakan dalam proses pencalonan legislatif di KPU Kabupaten Pelalawan.

Menurutnya, gelar perkara harus menjadi ruang objektif dan independen, bukan sekadar formalitas. Ia mengingatkan agar penyidik bekerja tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan tertentu yang dapat mencederai keadilan.

“Gelar perkara ini harus benar-benar menilai fakta dan alat bukti secara utuh. Jangan sampai proses hukum dikaburkan oleh kepentingan apa pun,” tegasnya.

Lebih jauh, Amri mengungkapkan bahwa dalam ranah perdata, perkara ini telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4026 K/Pdt/2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi Sunardi.

Putusan MA itu sekaligus memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 181/PDT/2024/PT PBR tertanggal 25 November 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Plw tanggal 19 September 2024.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi merupakan perbuatan melawan hukum. MA juga menyatakan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan ijazah Universitas Lancang Kuning Nomor 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM 0810041600497. Sementara itu, gugatan penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Dengan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Amri menilai penyidikan pidana semestinya berjalan searah dan konsisten untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban pidana.

“Penegakan hukum harus konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pelalawan masih terus mengumpulkan keterangan ahli HAN dan pihak KUA sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.|| TIM

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026

13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Breaking News: Unit Jatanras Polres Simalungun Bekuk Dua Pelaku Pencurian Anak Lembu di Sigagak

12 Mei 2026 - 16:37 WIB

Trending di Berita