Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 13 Nov 2025 05:49 WIB ·

Warga Keluhkan Abu Bertebaran dari Gunung Baru di Kecamatan Peranap, Diduga DLH Inhu Lepas Tanggung Jawab


 Warga Keluhkan Abu Bertebaran dari Gunung Baru di Kecamatan Peranap, Diduga DLH Inhu Lepas Tanggung Jawab Perbesar

Tuntasnusantara-INHU

Stokpile hasil penambangan batubara di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, tepatnya di Desa Pauh Ranap, yang menimbulkan keresahan warga sekitar. Pasalnya, Stokpile tersebut berada ditengah permukiman warga. Tumpukan gunung batu bara yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton itu, berdampak buruk terhadap lingkungan Masyarakat Mengeluh Abu bertebaran.Ujanya

Menurut keterangan salah seorang warga, yang memiliki warung makan di wilayah tersebut, debu-debu batu bara itu bertebaran sehingga menyemai ke barang dagangannya, namun kurangnya perhatian dari pihak perusahaan tersebut terhadap masyarakat sekitar. Keluhan itu di utarakan warga bernama Samsir, saat tim media melintas di wilayah tersebut.Ucapnya

“Itu lah pak, selama satu tahun keberadaan Stokpile baru bara itu di wilayah permukiman masyarakat sini, tidak ada perhatian perusahaan itu terhadap masyarakat sekitar, bahkan bahkan barang dagangan kami Sepi Orang tidak mau makan,Akibat dari Abu tersebut warung menjadi sepi sebabnya kami tutup Karena Makanan yang kami jual, kotor semua Oleh debu, orang mau makan menjadi kuatir dengan makanan yang kami jual,” ungkapnya.

Apa lagi seperti yang bapak sebut, sabung Tamsir, masalah kompensasi dari perusahaan itu, kami tidak tau itu.
“Selama keberadaan tambang batubara di wilayah ini, sudah ratusan ribu ton yang di produksi mereka, tapi yang bapak sebut kompensasi atau sejenisnya itu, tidak pernah kami merasakan,” ucap Samsir.

Mendapatkan informasi yang peroleh, tim media melakukan penelusuran tentang kebenaran keberadaan Stokpile batubara ditengah permukiman warga itu. Benar adanya tumpukan batubara yang menggunung, diperkirakan puluhan ribu ton.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pengamanan perusahaan yang berada di lokasi pada saat itu, Stokpile tersebut milik PT Global Energi Lestari.

“Nama Perusahaan PT Global, Batubara ini dilansir dari pertambangan nya kesini. Kita hanya pengamanan disini pak, untuk hal lanjut, tanyakan saja ke kantor pak, tapi saya tidak tau kantornya dimana,” pungkas pengamanan di Stokpile tersebut, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya sampai disitu, tim media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu 12 November 2025 pukul 11:30 WIB, dengan agenda konfirmasi terkait aktivitas Stokpile batubara PT Global yang berada diwilayah permukiman warga.
Namun saat itu Kepala DLH Kabupaten Inhu sedang tidak berada ditempat, dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan juga keberaannya sedang diluar. Tim berupaya mencari nomor seluler Kabid Pencemaran Lingkungan Bakri,ST.

Tim media Ketika mempertanyakan Tentang Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) dari Dinas tersebut. Seperti yang diketahui izin yang diberikan oleh DLH kepada pelaku usaha untuk memastikan kegiatan mereka tidak merusak lingkungan, dan telah memenuhi standar pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup.

Selanjutnya Bakri mengatakan bahwa semua perizinan Stokpile batubara itu kewenangan pusat, bukan kewenangan instansi nya.

“Itu semua perizinan dan pengawasannya kewenangan pusat, kami tidak berwenang tentang itu,” jelas Kabid DLH pencemaran lingkungan Kabupaten Inhu, melalui percakapan selulernya.

Sementara diketahui bersama, pengusaha yang tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan dari DLH (Perizinan Stokpile) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, Masyarakat Minta pemerintah agar Menghentikan Kegiatan penambagan tersebut atau cabut izin usaha Serta di beri
Sanksi pidana
Atas Pencemaran lingkungan dan Pengrusakan Ekosistim Hutan.


(Tim)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sumut Sikat 23 Kasus Narkoba dalam Sehari, 26 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

14 Mei 2026 - 21:17 WIB

Diduga Ada Rekayasa Ganti Rugi, Penasehat Hukum Warga Kiab Jaya Protes Keras Tindakan Sepihak PT Kinabalu Perkasa

14 Mei 2026 - 11:17 WIB

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita