Jawa Maraja, Simalungun.tuntasnusantara.com — Komitmen kuat dan sikap tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., dalam memberantas kejahatan kembali membuahkan hasil. Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan lima pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah, lengkap dengan barang bukti, pada Rabu (12/11) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
AKP Herison Manulang, saat dikonfirmasi Kamis (13/11) sekira pukul 15.00 WIB, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
> “Kami tidak akan mentolerir kejahatan dalam bentuk apapun. Sikap tegas kami adalah bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan para pelaku merupakan hasil kerja keras dan kesigapan personel Unit I Opsnal Jatanras.
> “Pagi itu kami menerima informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan langkah cepat dan profesional,” ungkapnya.
Bertindak atas informasi tersebut, tim segera menyusun strategi dan melakukan penggerebekan di lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan para pelaku tengah melangsir buah sawit hasil curian menggunakan mobil pick up L300 warna hitam nomor polisi BK 8696 DV dari Blok 52 ke Persawahan Sekatak.
“Tim kami melihat para bandit ini bekerja terorganisir. Begitu buah sawit dimuat ke dalam mobil, penadah langsung membawanya menuju gudang. Namun, sebelum aksi mereka berlanjut, seluruh pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKP Herison Manulang.
Operasi berlangsung cepat dan terkoordinasi. Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi pengumpulan TBS, sementara satu pelaku lainnya bersama mobil pengangkut berhasil ditangkap dalam pengejaran.
> “Kami berhasil mengamankan penadah beserta barang bukti sebelum sempat melarikan diri. Ini bukti bahwa Polres Simalungun serius memberantas kejahatan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus masing-masing bernama:
Heri Irawan (35), wiraswasta
Charles Parulian Naibaho (48), petani
Semi Damanik (43), wiraswasta
Supriadana (39), wiraswasta
Nurdin Sinaga (34), wiraswasta
Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil pick up L300 warna hitam BK 8696 DV,
41 tandan buah segar kelapa sawit,
1 buah egrek, dan
1 buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian.
AKP Herison Manulang menegaskan, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
> “Aksi para bandit ini jelas merugikan PTPN-4 dan mengganggu perekonomian daerah. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, tegas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel Unit I Opsnal Jatanras atas kesigapan mereka dalam operasi tersebut.
> “Kinerja cepat dan tegas personel patut diapresiasi. Dengan ketegasan, kita dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutupnya.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
📰 Reporter: Dedi Sinaga







