Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 13 Nov 2025 18:04 WIB ·

Hebat…… 2 Kepala Dinas di Medan Tersangka Korupsi Event Medan Fashion Festival


 Hebat…… 2 Kepala Dinas di Medan Tersangka Korupsi Event Medan Fashion Festival Perbesar

Medan – Tuntasnusantara.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024.

Kedua pejabat tersebut yakni Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, serta Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.

Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.

“Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra saat diwawancarai di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Fajar, hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000.

“Dalam kegiatan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, untuk pembayaran hotel masih terhutang Rp 70 juta rupiah,” ujarnya.

Fajar menjelaskan, Benny berperan sebagai pengguna anggaran, MH sebagai vendor pelaksana, dan Erwin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada tahun 2024, Erwin masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

Kini, dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

“Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa,” kata Fajar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#korupsi #PemkoMedan #DinasKoperasi #DinasPerhubungan

(RED)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sumut Sikat 23 Kasus Narkoba dalam Sehari, 26 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

14 Mei 2026 - 21:17 WIB

Diduga Ada Rekayasa Ganti Rugi, Penasehat Hukum Warga Kiab Jaya Protes Keras Tindakan Sepihak PT Kinabalu Perkasa

14 Mei 2026 - 11:17 WIB

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita