Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 21 Nov 2025 06:22 WIB ·

Tragedi Meja Pelaminan: Calon Suami di Tapteng Hilang di Hari Pernikahan, Berujung Laporan Polisi”


 Tragedi Meja Pelaminan: Calon Suami di Tapteng Hilang di Hari Pernikahan, Berujung Laporan Polisi” Perbesar

Tapteng – Tuntasnusantara.com
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, telah menerima laporan dari seorang wanita muda terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan persoalan ingkar janji nikah. Laporan ini melibatkan kekasihnya sebagai pihak terlapor.

Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 539 / XI / 2025 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDA SUMATERA UTARA, didaftarkan pada hari Selasa, 18 November 2025.

Pelapor, yang diidentifikasi berinisial A.A.S. (22), melaporkan seorang pria berinisial D.E.H. (21). Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup serangkaian peristiwa yang diduga terjadi sejak Desember 2024 hingga September 2025.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan diduga terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni di kediaman terlapor di Perumahan BTN Pandan dan di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Kalangan, Kec. Pandan.

Menurut keterangan dalam laporan, pelapor dan terlapor telah menjalin hubungan asmara sejak masa sekolah menengah atas. Pada Desember 2024, terlapor diduga melakukan hubungan badan dengan pelapor setelah menjanjikan pernikahan kepadanya. Tindakan tersebut dilaporkan terjadi berulang kali.

Puncak dari persoalan ini adalah ketika pada 3 November 2025, terlapor dan keluarganya datang melamar pelapor dan menyepakati tanggal pernikahan pada Sabtu, 15 November 2025. Namun, menurut laporan, pada hari yang telah disepakati tersebut, terlapor (D.E.H.) tidak hadir dalam acara pernikahan.

Akibat kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan keberatan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kasus dugaan TPKS ini sedang dalam penanganan Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi berinisial S.L. (55) dan J.R.A.S. (24).

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita