Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 21 Nov 2025 06:22 WIB ·

Tragedi Meja Pelaminan: Calon Suami di Tapteng Hilang di Hari Pernikahan, Berujung Laporan Polisi”


 Tragedi Meja Pelaminan: Calon Suami di Tapteng Hilang di Hari Pernikahan, Berujung Laporan Polisi” Perbesar

Tapteng – Tuntasnusantara.com
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, telah menerima laporan dari seorang wanita muda terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan persoalan ingkar janji nikah. Laporan ini melibatkan kekasihnya sebagai pihak terlapor.

Laporan Polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 539 / XI / 2025 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDA SUMATERA UTARA, didaftarkan pada hari Selasa, 18 November 2025.

Pelapor, yang diidentifikasi berinisial A.A.S. (22), melaporkan seorang pria berinisial D.E.H. (21). Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup serangkaian peristiwa yang diduga terjadi sejak Desember 2024 hingga September 2025.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan diduga terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni di kediaman terlapor di Perumahan BTN Pandan dan di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Kalangan, Kec. Pandan.

Menurut keterangan dalam laporan, pelapor dan terlapor telah menjalin hubungan asmara sejak masa sekolah menengah atas. Pada Desember 2024, terlapor diduga melakukan hubungan badan dengan pelapor setelah menjanjikan pernikahan kepadanya. Tindakan tersebut dilaporkan terjadi berulang kali.

Puncak dari persoalan ini adalah ketika pada 3 November 2025, terlapor dan keluarganya datang melamar pelapor dan menyepakati tanggal pernikahan pada Sabtu, 15 November 2025. Namun, menurut laporan, pada hari yang telah disepakati tersebut, terlapor (D.E.H.) tidak hadir dalam acara pernikahan.

Akibat kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan keberatan, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kasus dugaan TPKS ini sedang dalam penanganan Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi berinisial S.L. (55) dan J.R.A.S. (24).

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sumut Sikat 23 Kasus Narkoba dalam Sehari, 26 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

14 Mei 2026 - 21:17 WIB

Diduga Ada Rekayasa Ganti Rugi, Penasehat Hukum Warga Kiab Jaya Protes Keras Tindakan Sepihak PT Kinabalu Perkasa

14 Mei 2026 - 11:17 WIB

Desakan Pemecatan Kades Ujungbatu IV Menguat, Warga Mengaku Sudah 8 Bulan Menunggu Sikap Bupati Padanglawas

13 Mei 2026 - 20:45 WIB

Ratusan Massa Kelompok Tani Tunas Malela Kepung PT Sipef, Jalan PKS Sempat Diblokade

13 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Kapolsek Koto Gasib Beserta Jajarannya Panen Raya Jagung Pipil Ketahanan Pangan

13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita