Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 22 Nov 2025 15:30 WIB ·

*Diminta Bapak Kapolda Riau Irjen Pol, Herry Heryawan Tindak Tegas Pengelolah Galian (C) Diduga ilegal Di Kelayang*


 *Diminta Bapak Kapolda Riau Irjen Pol, Herry Heryawan Tindak Tegas Pengelolah Galian (C) Diduga ilegal Di Kelayang* Perbesar

Tuntasnusantara.com
Inhu-Bongkal malang  – Dari Pantauan Awak Media Diduga adanya Aktivitas Pekerjaan Yang dikatagorikan Bahasa Sehari hari, yaitu galian (c ) jenis Tanah Urug, Di Duga ilegal, Dengan tidak Mengantongi Perizinan ( IUPR ) Dari Distamben Provinsi Riau kembali ber Oprasi, Di Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Kab. Inhu Sabtu,22/11/2025

Aktivitas Galian tanah urug atau yang selalu Sebut Didesa teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang Tidak ada  Mengantongi Perizinan Dari Dinas terkait bahkan secara terang – terangan sipemilik usaha galian c ilegal inisial ( Y ) Mengatakan Kepada Awak Media mengata kan,  Memang Benar Usaha saya jangan di ganggu karna yang beli tanah dan urug ini,  anggota Polsek Kelayang bernama inisial  (A) pak dan kalau mau ada apa – apa langsung aja jumpai Beliau, pak, ketus ( A ).

Lokasi kuari ini betul pak milik saya dan krokos yang di keluarkan dari sini untuk penimbunan bahu jalan di desa bongkal malang pak”.  Tambahnya.

Kalau masalah izin betul pak saya tidak memiliki izin dan yang beli krokos saya adalah salah inisial ( A )  yang Diduga anggota Polsek kelayang, beliau yang bertanggung jawab semua pak jadi saya tidak merasa takut pak” Kata Yamin pemilik Usaha Tersebut 

Dengan adanya Kegiatan quari ilegal atau galian c ini, Seharusnya Didahului Memiliki Perizinan Terdahaulu, Barulah Bisa Ber Aktivitas, apabilah Kegiatan Tersebut Tidak Memiliki Izin adalah Pekerjaan Melawan Hukum, dan Dapat Dijerat Pidana.
Sudah jelas Itu kegiatan melawan hukum apalagi kuari tersebut di duga di beking oleh salah seorang anggota polri masih aktip yang bertugas di Polsek kelayang karena bukan tugasnya sebagai pembeking usaha ilegal ini.


Dari hasil informasi di lokasi galian c ilegal ini , Pemilik galian c ilegal ini bernama Yamin dan pemilik alat berat bernama Hasan , Hasan ini merupakan seorang warga Indonesia keturunan Cina yang berdomisili di lirik memiliki usaha perbengkelan.
Sebagaimana aktivitas galian C ilegal ini yang berlokasi di desa teluk sejua kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri hulu masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari kepolisian. Lokasi yang diduga menyuplai material untuk pembangunan jalan rigit beton ini terbukti tidak memiliki izin.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, yang dirangkum dari ada nya pemberitaan sebelumnya dan hasil investigasi awak media di lokasi galian tersebut , lokasi tambang tersebut tercatat belum memiliki izin operasi , 

Aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Eksploitasi tanah secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan mengabaikan kewajiban reklamasi lahan.
Selain itu, negara dirugikan dari hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh dari sektor pajak pertambangan. Atas pelanggaran tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) telah mengatur sanksi tegas. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk kegiatan penambangan tanpa izin

Masyarakat desa teluk sejua tersebut yang enggan dipublikasikan Namanya  memintak kepada Bapak KAPOLRI dan Bapak KAPOLDA Riau segera Tangkap sipemilik usaha galian c ilegal ini dan periksa anggota polri yang bertugas di Polsek kelayang polres Indragiri hulu ini yang sudah melenceng dari tugas nya sebagai abdi negara.. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita