Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 6 Jan 2026 18:24 WIB ·

Polres Nias Tegaskan Penanganan Tiga Laporan Polisi Berjalan Sesuai Prosedur


 Polres Nias Tegaskan Penanganan Tiga Laporan Polisi Berjalan Sesuai Prosedur Perbesar

Gunungsitoli – Tuntasnusantara.com
Polres Nias Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Penegasan tersebut disampaikan diterimanya tiga laporan polisi pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Adapun laporan dimaksud yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Sozaro Zendrato, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Aldo Cipta Grassius Zendrato.Selasa 06/01/2026

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati ZalukhU, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penanganan laporan tersebut

“Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penerimaan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyelidikan (mindik), pembuatan surat permintaan klarifikasi kepada para saksi, serta penyusunan rencana pengecekan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Sonifati Zalukhu.

Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Dalam kejadian tersebut, diwaktu dan TKP yang sama kedua belah pihak melaporkan mengalami kekerasan Fisik/ Penganiayaan termasuk Aldo mengalami kehilangan Hand phone miliknya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Terkait adanya informasi dugaan keterlibatan Personel Polsek Mandrehe, Kasi Propam Polres Nias IPDA Gunawan Zato Lase, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan internal.

“Propam Polres Nias telah melakukan pemeriksaan awal. Namun, untuk sementara pemeriksaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena personel yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis (opname) di Rumah.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolam Berenang Bahagia Pencabut Nyawa

27 Maret 2026 - 12:30 WIB

Polres Kuansing Maksimalkan Pengamanan Festival Perahu Baghanduang di Kuantan Mudik

27 Maret 2026 - 08:20 WIB

Seorang Janda Kesal Setelah Tau Namanya di Hapus Dalam Daftar Penerima Bansos Oleh Sekretaris Lurah Pelalawan Timur,Sangat Terkesan

27 Maret 2026 - 07:50 WIB

Bupati Pelalawan Pimpin Apel Perdana dan Halal Bihalal Bersama ASN

25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita