Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 10 Jan 2026 10:41 WIB ·

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba di Tambusai Utara


 Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba di Tambusai Utara Perbesar

Rokan Hulu – Tuntasnusantara.com Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang berperan sebagai pengedar dan kurir diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Harapan RT 011 RW 006, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Dari lokasi tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,49 gram serta daun ganja kering dengan berat kotor 9,85 gram.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial S (45) yang berperan sebagai pengedar dan L (34) yang berperan sebagai kurir.Diketahui, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Mereka diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana Narkotika sebelumnya. Dalam pemeriksaan awal,

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 28 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, satu paket daun ganja kering, alat hisap sabu (bong), pipet plastik, kaca pirex, mancis, kompor, plastik klip kosong, tisu, uang tunai sebesar Rp150.000, serta dua unit telepon genggam android yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S (45) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polres Rohul.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung zat narkotika. Tersangka S (45) dinyatakan positif metamfetamina dan THC, sedangkan tersangka L (34) positif metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat.

Jurnalis – Zainuddin

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sholat IED di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci di Hadiri Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

23 Maret 2026 - 07:19 WIB

Pelayanan PKH Tercoreng: Lansia di Kerinci Timur Dapat Perlakuan Tak Berempati

19 Maret 2026 - 16:16 WIB

Ketua DPRD Indragiri Hulu Saptu P. Sunarat Beri Santunan Anak Yatim, Kaum Duafa dan Bantuan Keramik untuk Pembangunan Pesantren di Desa Pasir Kelampaian

18 Maret 2026 - 11:00 WIB

Buka Puasa Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Bersinergi Bangun Pelalawan

17 Maret 2026 - 06:45 WIB

SekataNews Edukasi Literasi Media dan Citizen Journalism, Aktivis Pelalawan Antusias Perangi Hoaks

17 Maret 2026 - 01:00 WIB

Tragedi Kolam Renang Bahagia: Dua Siswi SD Tenggelam, LSM PAKAR Minta Operasional Ditutup Sementara”

16 Maret 2026 - 19:44 WIB

Trending di Berita