Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 3 Feb 2026 20:16 WIB ·

LSM PENJARA Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Simpang Pulai ke Pertamina


 LSM PENJARA Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Simpang Pulai ke Pertamina Perbesar

PekanbaruTuntasnusantara.com
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPD LSM PENJARA INDONESIA) Provinsi Riau secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa, (3/2/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/II/2026, yang juga telah dilengkapi dengan bukti dokumentasi audio visual hasil investigasi lapangan.

Objek laporan adalah SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, yang berlokasi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga melakukan praktik distribusi BBM subsidi tidak sesuai peruntukan.

Investigasi Dini Hari, Diduga Layani Langsir Sistematis

Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Riau, Relas, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan pada Sabtu, (31/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam investigasi tersebut, tim LSM PENJARA Indonesia menemukan dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, di antaranya Mobil L300, Isuzu Panther dan Colt Diesel.

“Kami menduga kuat adanya praktik melangsir BBM subsidi secara terstruktur. Kendaraan yang sama berulang kali mengisi, bahkan menggunakan tangki modifikasi. Ini bukan pola konsumen biasa,” ujar Relas kepada awak media di Pekanbaru.

Diduga Pengisian Puluhan Jerigen Secara Terbuka

Tak hanya itu, Relas juga membeberkan temuan pengisian Pertalite ke dalam puluhan jerigen langsung dari nozzle SPBU, yang dilakukan secara terbuka di area pengisian.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya pembiaran bahkan dugaan kerja sama antara oknum operator atau manajemen SPBU dengan pihak pengepul.

“SPBU seharusnya melayani rakyat kecil, bukan menjadi sarang mafia BBM. Fakta di lapangan, jerigen dilayani bebas tengah malam, sementara masyarakat siang hari mengantre panjang,” tegas Relas.

Dasar Hukum: Melanggar UU Migas dan Perpres

LSM PENJARA menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak, dan dilarang untuk diperdagangkan kembali atau ditimbun.

Dua Tuntutan Tegas ke Pertamina

Atas temuan itu, DPD LSM PENJARA Indonesia Riau secara resmi menyampaikan dua tuntutan utama kepada PT Pertamina Patra Niaga,

1. Memberikan sanksi berat berupa skorsing atau penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
2. Melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.

“Kalau benar terbukti, ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan distribusi energi negara. Kami minta Pertamina tidak ragu memutus hubungan usaha,” tegas Relas.

Surat Ditembuskan ke BPH Migas dan Kapolda Riau

Surat laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada BPH Migas Jakarta dan Kapolda Riau. LSM PENJARA INDONESIA menyatakan akan mengawal proses ini sampai tuntas, termasuk menempuh jalur aksi damai dan pelaporan ke tingkat nasional apabila tidak ada tindak lanjut serius.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap seperti banyak kasus BBM lainnya. Ini soal hak rakyat kecil dan keadilan distribusi energi,” tutup Relas.

Ruang Klarifikasi Dibuka

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14.284.655 Simpang Pulai serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut guna mendapatkan klarifikasi resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA – RIAU

Editor : JZ/Red

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakapolres Simalungun Pimpin Olah TKP Kebakaran Gereja GPdI Betlehem Bersama Tim Inafis

5 Februari 2026 - 06:43 WIB

Medco E&P–BPMA Salurkan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk Korban Banjir Aceh Timur

4 Februari 2026 - 19:21 WIB

Diduga Panglong/Sawmill Kayu Ilegal Kebal Hukum, Aktivitas “Illegal Loading” Bebas Beroperasi di Desa Rumbai Jaya

4 Februari 2026 - 16:07 WIB

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

4 Februari 2026 - 15:58 WIB

Polsek Bangun Laksanakan Apel Malam Piket Siaga, Kapolsek Tekankan Kesiapsiagaan Personel

4 Februari 2026 - 06:50 WIB

Kepala Puskesmas Bandar Siantar Tegaskan Komitmen Pelayanan Kesehatan Inklusif Tanpa Diskriminasi

3 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita