Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 5 Apr 2026 15:36 WIB ·

Sengketa PHK di PT RAPI Pelalawan Jadi Sorotan, Pekerja Nilai Keputusan Tak Transparan


 Sengketa PHK di PT RAPI Pelalawan Jadi Sorotan, Pekerja Nilai Keputusan Tak Transparan Perbesar

PelalawanTuntasnusantara.com Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa seorang pekerja, Iyus Timotius, di PT Riau Andalan Paperboard Internasional (RAPI) yang merupakan bagian dari APRIL Group (Asia Pacific Resources International Holdings Limited), di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, memunculkan sorotan serius.

Pekerja yang menjabat sebagai Superintendent tersebut mengaku kehilangan pekerjaan sekaligus hak-haknya, serta menolak keputusan PHK yang dinilai tidak berdasar, Kamis (4/4/2026).

Iyus mengungkapkan, selama 5 tahun 8 bulan bekerja di unit bisnis BU PT RAPI anak perusahaan PT RAPP dirinya telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan serta mampu memenuhi target kerja.

“Selama ini saya bekerja sesuai aturan, target tercapai, bahkan tim saya mendapat penghargaan safety. Tapi tiba-tiba saya di PHK. Ini sangat mengejutkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci dari pihak perusahaan terkait dasar kerugian yang dijadikan alasan PHK.

“Tidak pernah dijelaskan bagian mana yang merugi. Semua pekerjaan kami selalu dilaporkan ke atasan dan berjalan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iyus menyebut kondisi operasional perusahaan justru menunjukkan tren positif. Ia mengutip pernyataan Presiden RGE, Wang Bo, yang menyampaikan adanya peningkatan (improvement) pada BM 1 sejak awal operasional (start up).

Selain itu, perusahaan juga masih melakukan ekspansi, seperti pembangunan gudang Roll (MRS 2) yang ditargetkan selesai pada Mei 2026 serta penambahan mesin PE Laminating yang ditargetkan rampung September 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan alasan PHK yang dialamatkan kepadanya.

Tidak hanya kehilangan pekerjaan, Iyus juga mengaku mengalami tindakan yang dinilai merugikan secara langsung. Sejak 12 Februari 2026, ia tidak lagi diperbolehkan bekerja dan bahkan diminta keluar dari rumah dinas yang sebelumnya menjadi fasilitas perusahaan.

“Per 28 Februari 2026, Asuransi Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitas lainnya juga langsung dinonaktifkan,” ungkapnya.

Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat sengketa PHK masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Iyus memastikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan dan saat ini masih dalam tahapan penyelesaian, termasuk agenda panggilan tripartit kedua.

“Menurut saya alasan perusahaan tidak masuk akal, apalagi di saat hasil produksi di area kerja justru meningkat,” tambahnya.

Secara regulasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, setiap keputusan harus didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, serta dijalankan dengan itikad baik.

Dalam kasus ini, pekerja menduga alasan yang digunakan perusahaan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan konflik hubungan kerja yang terjadi sebelumnya.

Situasi ini menjadi perhatian penting, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pemangku kepentingan lain, termasuk pemerintah dan pemilik saham. Praktik PHK yang tidak transparan berpotensi menciptakan ketidakpastian hubungan industrial serta menurunkan kepercayaan terhadap tata kelola perusahaan.

Hingga berita ini naik, tim Redaksi Media mencoba mengkonfirmasi salah satu Team Senior IR (Industrial Relation) di PT. RAPI, Firdaus, namun pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan pekerja yang di PHK. (Tim Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Humas Polda Riau Bantah Tegas: Tak Ada Diskriminasi terhadap Media dan Wartawan

21 Juni 2026 - 16:04 WIB

PT Sinergi Integritas Agroindustri Perbantukan 5 Unit Kenderaan Cold Disel Pengangkut Sampah

20 Juni 2026 - 19:56 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Penyaluran BLT, Warga Marao Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Desa

20 Juni 2026 - 14:25 WIB

Pembangunan Jalan Desa Belum Jelas, Dana Desa 2025 Marao Dipertanyakan Warga

18 Juni 2026 - 14:31 WIB

Diduga Kepsek SD Negeri 025 Tambusai Utara Dinilai Menyala Gunakan Dana BOS Ratusan Juta Rupiah

17 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kelompok Tani Binaan Polsek Koto Gasib Terima Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

17 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Berita