Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 7 Apr 2026 17:24 WIB ·

Oknum Aparat Penegak Hukum Polda Sumut DIDUGA Tutup Mata “Judi Las Vegas Pasar 7 Desa Manunggal Buka Kembali


 Oknum Aparat Penegak Hukum Polda Sumut DIDUGA Tutup Mata “Judi Las Vegas Pasar 7 Desa Manunggal Buka Kembali Perbesar

Deli Serdang – Tuntasnusantara.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Indonesia wajib memberantas segala bentuk aktivitas perjudian baik judi online dan judi darat. Begitu juga Judi mesin ketangkasan tembak ikan, yang berada di lokasi jalan Veteran Pasar VII, Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Praktek perjudian jenis tembak ikan, rolet dan slot semakin merajalela bebas beroperasi.

Judi tembak ikan yang beromset puluhan juta rupiah sampai ratusan juta perhari nya ini diduga ‘Kebal Hukum’.

Dari hasil pantauan awak media pada Senin (06/04/2026), Titik lokasi judi berada dibelakang lapangan bola Helvetia Pasar VII, Khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, sepertinya sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh hukum.

Ketika, awak media mendapatkan informasi dari seorang warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan, mengakui “Pemilik lokasinya itu bermata sipit, Ungkapnya.

Warga juga mengatakan didalam juga terdapat Berbagai macam aktivitas judi seperti dadu samkwan, roullete, tembak ikan dan baccarat semuanya ada di lokasi tersebut. Untuk masuk ke arena perjudian, pemain harus melewati 4 pos penjagaan yang dijaga oknum berambut cepak berbadan tegap serta Ormas.

Untuk itu warga berharap agar APH jangan hanya diam – saja duduk manis dikantor dengan kondisi ini, sebab dengan diamnya aparat penegak hukum (APH) itu maka warga patut menduga bahwa adanya pemberian sejumlah upeti atau setoran agar usaha itu aman. Sebab bila tidak begitu maka sudah pasti usaha itu akan ditutup.

Apalagi saat ini mengingat Dirkrimum Polda Sumut adalah senior Kapolda, dimana Dirkrimum merupakan Akpol 92 sedangkan Kapolda Akpol 94, jadi sangat riskan bila memberi perintah kepada Seniornya itu. Warga masyarakat melalui media ini meminta agar menyampaikan hal ini kepada Kapolri apabila Kapolda tidak mampu. Ujar warga setempat yang tidak ingin namanya ditulis dengan alasan keamanan.

Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh anggota Polri diatur terutama dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau sarana kedinasan yang dapat berakibat sanksi disiplin, etik, hingga pidana.

Berikut adalah poin-poin hukum utama penyalahgunaan jabatan Kepolisian:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dasar hukum utama yang menegaskan tugas, fungsi, dan wewenang Polri, serta keharusan profesionalisme.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Mengatur sanksi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, di antaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.
Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Mengatur perilaku, etika kenegaraan, dan larangan bagi pejabat Polri, termasuk larangan berpihak dalam perkara dan menyalahgunakan wewenang.
Tindak Pidana Umum/Korupsi: Jika penyalahgunaan jabatan bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi disiplin diberikan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. Hal ini merujuk pada dokumen resmi dari PID Polda Kepri. Lebih lanjut, peraturan terkait kepolisian Republik Indonesia diatur dalam UU No 2 Tahun 2002. Pertanggungjawaban pidana juga dapat terjadi bagi oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melindungi perjudian. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian karena dianggap sebagai tindak pidana.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum dan peran kepolisian terhadap perjudian:
Dasar Hukum Larangan Judi: Perjudian diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Judi Online: Kegiatan judi online dilarang keras berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
Peran Kepolisian: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Polisi justru berkewajiban melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif (penindakan/penangkapan) terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian.
Sanksi Oknum: Komisi III DPR RI menegaskan bahwa oknum polisi yang terbukti membekingi atau melindungi judi online harus dipecat dan dikenakan sanksi pidana.

Jika ada oknum yang melindungi perjudian, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kode etik, bukan didasarkan pada perlindungan undang-undang. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian.

Sungguh sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media ini melalui Via Chat Whats App kepada Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba tidak membuahkan hasil, Sehinggah awak media ini mengirim isi berita ke meja redaksi untuk segera ditayangkan dan diketahui Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, agar mengetahui para anggotanya yang di Polda Sumut sangat tidak baik kinerjanya

TIM/EMEN

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Humas Polda Riau Bantah Tegas: Tak Ada Diskriminasi terhadap Media dan Wartawan

21 Juni 2026 - 16:04 WIB

PT Sinergi Integritas Agroindustri Perbantukan 5 Unit Kenderaan Cold Disel Pengangkut Sampah

20 Juni 2026 - 19:56 WIB

Diduga Ada Kejanggalan Penyaluran BLT, Warga Marao Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Desa

20 Juni 2026 - 14:25 WIB

Pembangunan Jalan Desa Belum Jelas, Dana Desa 2025 Marao Dipertanyakan Warga

18 Juni 2026 - 14:31 WIB

Diduga Kepsek SD Negeri 025 Tambusai Utara Dinilai Menyala Gunakan Dana BOS Ratusan Juta Rupiah

17 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kelompok Tani Binaan Polsek Koto Gasib Terima Bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

17 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Berita