Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 18 Apr 2026 07:06 WIB ·

DPD LSM PENJARA Indonesia Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Berat di Kebun Awi


 DPD LSM PENJARA Indonesia Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Berat di Kebun Awi Perbesar

Siak – Riau | Tuntasnusantara.com
DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA Indonesia) Provinsi Riau melayangkan somasi kepada pemilik kebun bernama Awi yang beroperasi di Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada tanggal 26 Maret 2026. Somasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan, administrasi usaha, serta pengelolaan lahan yang ditemukan oleh tim di lapangan.

LSM PENJARA Indonesia menyebut pihak pemilik kebun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit yang telah ditempuh juga tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen, baik secara tertulis maupun komunikasi langsung.

“Somasi ini kami layangkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan fungsi kontrol kami terhadap dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan. Kami menilai terdapat sejumlah indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga perlu klarifikasi resmi dari pihak pemilik kebun,” demikian pernyataan Jhon Purba sebagai Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau. Jumat (17/4/2026).

“Namun hingga saat ini tidak terdapat itikad baik maupun respons dari pihak manajemen kebun Awi. Kondisi ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak-hak dasar pekerja yang harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Karena tidak adanya respons, DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau menegaskan akan membawa permasalahan ini ke mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dalam waktu dekat untuk memastikan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hasil temuan di lapangan, lembaga tersebut menduga masih terdapat pekerja lanjut usia yang tetap dipekerjakan tanpa kejelasan mekanisme pensiun. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja serta ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur pengakhiran hubungan kerja secara normatif.

Selain itu, LSM PENJARA Indonesia juga menyoroti dugaan pembayaran upah pekerja yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak. Dugaan tersebut apabila benar dinilai sebagai pelanggaran terhadap standar pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lembaga tersebut juga menemukan dugaan belum terdaftarnya sebagian pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang dinilai berpotensi merugikan hak pekerja atas jaminan sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain aspek ketenagakerjaan, LSM PENJARA Indonesia turut menyoroti dugaan aktivitas perkebunan yang berada terlalu dekat dengan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS). Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Jhon Purba, mengungkapkan dugaan ketidaktertiban administrasi terkait status kelompok tani yang digunakan dalam pengelolaan lahan. Pihaknya meminta kejelasan dasar pembentukan, keanggotaan, serta legalitas kelompok tani tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, turut disoroti dugaan ketidakpatuhan dalam aspek perpajakan serta penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kegiatan operasional perkebunan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Sebagai kesimpulan, DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau meminta kepada pemilik kebun bernama Awi untuk memberikan penjelasan resmi serta bukti terkait keberadaan kelompok tani yang dimaksud, serta alasan masih dipekerjakannya karyawan lanjut usia tanpa proses pensiun yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini kami meminta transparansi penuh dari pihak pemilik kebun Awi terkait seluruh temuan yang telah kami sampaikan. Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sebagaimana mestinya,” demikian penegasan LSM PENJARA Indonesia.

“Seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan yang memerlukan verifikasi dari instansi berwenang, namun dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum serta perlindungan pekerja di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Tim/Redaksi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Judi Tembak Ikan Merek GBM 99 Dilindungi Oknum Perwira dan Oknum Anggota Dewan

17 April 2026 - 21:05 WIB

LSM Penjara Indonesia Minta Aparat Segera Periksa Dugaan Pelanggaran di Kilang Sagu Sio A Hiang

17 April 2026 - 18:45 WIB

Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja

17 April 2026 - 18:37 WIB

Z-Park Ubah Nasib: 420 Mustahik Nikmati Miliaran Rupiah Hasil Wisata

17 April 2026 - 18:17 WIB

Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli Berkunjung Ke Sumbar

16 April 2026 - 19:32 WIB

Kapolda Sumut Tidak Mampu Tutup Judi GBM 99 Dibelakang KFC Jalan Veteran

16 April 2026 - 11:49 WIB

Trending di Berita