Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 19 Apr 2026 20:58 WIB ·

Bawa Novum Perdamaian, Horas Sianturi Desak DPR Tinjau Kasus Dugaan Kriminalisasi Advokat


 Bawa Novum Perdamaian, Horas Sianturi Desak DPR Tinjau Kasus Dugaan Kriminalisasi Advokat Perbesar

JAKARTA.Tuntasnusantara.com – Advokat Horas Sianturi, S.H., M.H., M.Th. menyerahkan dokumen lengkap berisi uraian kronologi perkara, bukti dugaan penyimpangan prosedur, serta fakta hukum baru kepada Anggota Komisi III DPR RI, Drs. H. Adang Daradjatun.

‎Berkas permohonan bernomor Ist/LBH-CK/S.U/IV/2026 tersebut disampaikan melalui Tim Relawan Rumah Aspirasi di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas perkara yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi.

‎Dalam keterangannya, Horas menegaskan bahwa perkara yang dialaminya bermula dari niat baik menyelesaikan sengketa dan merawat aset, namun justru berujung pada proses pidana.

‎ 

‎I. Latar Belakang dan Kronologi Peristiwa

‎Perkara ini bermula pada 04 Maret 2020, ketika Horas menerima Surat Kuasa Khusus dari Marwati Salim untuk menangani sengketa harta warisan yang telah berlangsung selama kurang lebih 32 tahun.

‎Dalam menjalankan amanah tersebut, Horas berhasil memfasilitasi Kesepakatan Perdamaian tertanggal 01 Juli 2020, dengan ketentuan:

‎- Salah satu dari dua aset akan dijual.
‎- Pembagian hasil:- 50% untuk Marwati Salim
‎- 30% untuk Mariana
‎- 20% untuk biaya administrasi dan jasa advokat

‎Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para pihak dan saksi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final.

‎Selanjutnya, pada 10 Juli 2020, kedua pihak memberikan kuasa penuh melalui Notaris Asni Julia Sitompul, SH, kepada Horas untuk menjual aset dan mengelola hasilnya sesuai wewenang.

‎Kondisi Aset dan Penjualan Besi Tua

‎Pada Agustus 2021, Horas melakukan penjualan besi tua bekas bangunan gudang yang pernah terbakar. Tindakan ini diambil berdasarkan kondisi nyata lokasi yang:

‎- Terbuka dan tidak terjaga, sehingga sembarang orang bisa masuk dengan bebas.
‎- Sudah terlantar dan terabaikan selama bertahun-tahun.
‎- Berpotensi dicuri orang lain atau menjadi bangkai bangunan yang merugikan pemilik jika dibiarkan.

‎Dari penjualan tersebut diperoleh dana sebesar Rp85.000.000. Karena jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk perbaikan menyeluruh, Horas menambahkan dana pribadinya sebesar Rp65.000.000, sehingga total Rp150.000.000 digunakan sepenuhnya untuk merenovasi dan memperbaiki aset agar layak, terawat, dan memiliki nilai kembali.

‎Sebagai bentuk itikad baik, Horas juga telah berulang kali mengundang Mariana untuk musyawarah melalui surat resmi pada Mei dan Juni 2022, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali.

‎Pembalikan Keadaan
‎Ironisnya, pada 28 Januari 2022, Marwati Salim dan Mariana secara sepihak mengambil langkah yang merubah keadaan:

‎- Mencabut Surat Kuasa.
‎- Membatalkan Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat.

‎Selanjutnya, Horas dilaporkan ke Polres Simalungun dengan tuduhan penggelapan, meskipun menurutnya seluruh dana digunakan murni untuk kepentingan perawatan aset yang dikuasakan dan kondisi aset saat itu memang sudah sangat memprihatinkan.

‎ 

‎II. Kejanggalan dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

‎Dalam berkasnya, Horas menguraikan sejumlah kejanggalan serius yang terjadi selama proses hukum:

‎1. Pengabaian Status dan Imunitas Advokat
‎Perkara yang pada hakikatnya merupakan sengketa perdata murni justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Hal ini dinilai mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait perlindungan hukum dan imunitas profesi.

‎2. Penetapan Tersangka yang Cacat Hukum
‎Horas dipanggil langsung dengan status “Tersangka” tanpa melalui tahapan pemanggilan sebagai saksi atau klarifikasi terlebih dahulu, dengan nomor surat yang berubah-ubah dan tidak konsisten:

‎- 26 Juli 2023: No. SP.Gil/117/VII/2023
‎- 08 Agustus 2023: No. SP.Gil/117-9/VIII/2023
‎- 12 Desember 2024: No. SP.Gil/407/XII/2024
‎- 04 Februari 2025: No. SP.Gil/407A/II/2025

‎Selain itu, terdapat inkonsistensi Nomor Laporan Polisi:

‎- LP/B/109/II/2023/SPKT/Polres Simalungun
‎- LP/B/09/II/2022/SPKT/Polres Simalungun

‎Kedua laporan dengan nomor dan tahun berbeda tersebut digunakan dalam satu berkas perkara hingga persidangan, yang dinilai sangat melanggar administrasi kepolisian.

‎3. Penyerahan Sertifikat dan Tuntutan Tambahan
‎Horas menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan 2 sertifikat aset secara resmi melalui Kejaksaan Negeri Simalungun pada 05 Maret 2025.

‎- Diserahkan oleh: Horas Sianturi
‎- Diterima oleh: P.A. Juanda Panjaitan, S.H., M.H. (Kasi Pidum)
‎- Disaksikan oleh: Devica Oktaviniwaty, S.H. (Jaksa/Penuntut Umum) dan Tutik Rahayu.

‎Penyerahan ini bukti itikad baik memenuhi permintaan pelapor. Namun, setelah sertifikat berada di tangan pihak berwenang, muncul tuntutan tambahan tidak wajar sebesar Rp500.000.000, yang dinilai sebagai upaya pemerasan atau abuse of process.

‎4. Putusan yang Dinilai Mengabaikan Keadilan
‎Meskipun telah terbukti merawat aset dan menyerahkan sertifikat, Horas tetap divonis 2 tahun penjara oleh PN Simalungun, yang dikuatkan PT Medan dan ditolak Kasasinya di MA.

‎Menurut Horas, putusan tersebut:

‎- Mengabaikan fakta kondisi aset yang terlantar dan upaya penyelamatan.
‎- Tidak mempertimbangkan itikad baik dan dana pribadi yang dikeluarkan.
‎- Bertentangan dengan asas in dubio pro reo.
‎- Terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang secara tegas menyatakan Horas seharusnya dibebaskan.

‎ 

‎III. Fakta Baru: Perdamaian dan Pengakuan

‎Pada 12 Maret 2026, tercapai kesepakatan baru yang sangat signifikan. Dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tersebut, para pihak menyatakan:

‎- Tindakan Horas adalah murni pelaksanaan kuasa hukum.
‎- Tidak terdapat niat jahat atau unsur penggelapan.
‎- Masalah timbul semata-mata karena kesalahpahaman.
‎- Seluruh laporan pidana dan perdata dicabut sepenuhnya.

‎Fakta hukum baru (novum) ini membuktikan bahwa unsur pidana telah gugur, namun sayangnya belum menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sebelumnya.

‎ 

‎IV. Permohonan kepada DPR RI

‎Melalui berkas yang diserahkan kepada Drs. H. Adang Daradjatun, Horas memohon kepada Komisi III DPR RI untuk:

‎- Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
‎- Memanggil dan meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum terkait.
‎- Mengakui Surat Perdamaian Baru sebagai fakta hukum yang mengubah keadaan.
‎- Merekomendasikan penundaan eksekusi putusan guna mencegah ketidakadilan.
‎- Mendukung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

‎“Kami meyakini bahwa melalui peran DPR RI, kebenaran dan keadilan substantif dapat ditegakkan kembali. Tindakan menyelamatkan aset yang sudah terbakar, terbuka, dan terlantar bertahun-tahun justru harusnya dihargai, bukan dipidana,” tegas Horas.

‎“Kami berharap kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan profesi advokat di masa depan,” tutupnya.//
‎ Dedi Sinaga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonomi Terhimpit, Judi Togel Diduga Bebas Beroperasi di Raya Kahean, APH Diminta Jangan Tutup Mata

18 April 2026 - 20:34 WIB

DPD LSM PENJARA Indonesia Mendesak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Berat di Kebun Awi

18 April 2026 - 07:06 WIB

Bos Judi Tembak Ikan Merek GBM 99 Dilindungi Oknum Perwira dan Oknum Anggota Dewan

17 April 2026 - 21:05 WIB

LSM Penjara Indonesia Minta Aparat Segera Periksa Dugaan Pelanggaran di Kilang Sagu Sio A Hiang

17 April 2026 - 18:45 WIB

Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja

17 April 2026 - 18:37 WIB

Z-Park Ubah Nasib: 420 Mustahik Nikmati Miliaran Rupiah Hasil Wisata

17 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Berita