Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 14 Mei 2026 11:17 WIB ·

Diduga Ada Rekayasa Ganti Rugi, Penasehat Hukum Warga Kiab Jaya Protes Keras Tindakan Sepihak PT Kinabalu Perkasa


 Diduga Ada Rekayasa Ganti Rugi, Penasehat Hukum Warga Kiab Jaya Protes Keras Tindakan Sepihak PT Kinabalu Perkasa Perbesar

Pelalawan – Tuntasnusantara.com
Penasehat Hukum masyarakat Desa Kiab Jaya, Nila Hermawati, S.H., secara resmi melayangkan protes keras terhadap manajemen PT Kinabalu Perkasa terkait penyelesaian ganti rugi kerusakan lahan sawit warga sekitar yang berdekatan dengan PT kina balu akibat serangan hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) yang dinilai cacat hukum dan manipulatif.

“Kasus ini mencuat setelah PT Kinabalu Perkasa mengklaim telah menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada semua warga yang terdampak kumbang tanduk tersebut melalui Berita Acara Penyelesaian tertanggal 18 Maret 2026.yang lalu, Namun, fakta di lapangan menunjukkan para pemilik lahan yang sah-yakni Damilus, Ramang Putra, Noprial, Hasanil Fajri, Qimen Erwi Yanto, dan Nuraida Riska Putri-sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses ganti rugi di tanggal 18 Maret 2026 tersebut.

“Klien saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk saudara Padrianto, untuk
menandatangani kesepakatan ganti rugi. Ini adalah tindakan sepihak yang melanggar hukum.

Perusahaan tidak bisa menyatakan masalah selesai jika uang diserahkan kepada pihak yang tidak
berhak,” tegas Nila Hermawati, S.H. dalam keterangan persnya.
Nila menambahkan bahwa PT Kinabalu Perkasa terkesan mengabaikan somasi yang telah dikirimkan pada 23 April 2026 lalu. Hingga kini, perusahaan tetap berpegang pada kesepakatan fiktif tersebut, sementara warga yang Terdampak wawung kumbang tanduk belum menerima hak ganti rugi sepeser pun.

Tim Penasehat Hukum mensinyalir adanya dugaan penggelapan hak dan pemalsuan dokumen dalam proses administratif di internal perusahaan. “Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara langsung kepada pemilik lahan, kami akan menempuh jalur hukum dan sudah melaporkan indikasi pidana pemalsuan ini ke kepolisian,” ucap nila”

Pihak warga menuntut transparansi dan meminta bertanggung jawab penuh dari PT Kinabalu Perkasa ,atas kelalaian tata, kelola limbah replanting yang memicu ledakan hama kumbang tanduk tersebut, yang kini merusak kelapa sawit warga sekitar.

Tim/Redaksi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Giliran Ayah dan Ibu WLG Mencari Keadilan, Minta Bid Propam Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Anaknya Karena Awalnya Disebut Kena Serangan Jantung

7 Agustus 2026 - 05:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Personil Polsek Koto Gasib Menyiapkan Lahan Jagung di Poktan Mekar Sari

6 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Klarifikasi Dana Desa Marao Bergulir, Audit Diharapkan Segera Dilakukan

4 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Eksekusi Mati Untuk Akun Busuk! Andi Morena Dijagal Fitnah Keji, Polda Kepri Buru dan Bongkar Dalang Provokator Digitalli Sampai Ke Akar!

3 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Puluhan Oknum Wartawan Pelalawan Diduga Terima Uang Dari Bos Mafia BBM Subsidi

2 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan

2 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Trending di Berita