Dumai – Tuntasnusantara.com Pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian status tanah di kawasan hutan menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang digelar Majelis Pertanahan Pusat di Kota Dumai, Provinsi Riau, Jumat (23/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, lembaga ini memaparkan sejumlah poin strategis sekaligus memberikan klarifikasi hukum terkait mekanisme penyelesaian konflik penguasaan lahan.
Fokus utama yang disampaikan adalah penjelasan mendalam mengenai posisi Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ). Menanggapi pemberitaan media sebelumnya yang menyoroti dokumen ini, Majelis Pertanahan Pusat menegaskan bahwa NKK merupakan instrumen sah dan bagian dari mekanisme pendampingan masyarakat, baik melalui skema perhutanan sosial maupun penataan kawasan.
“Dokumen ini adalah bagian dari proses administrasi penyelesaian konflik tenurial. Kami meminta seluruh pihak mengedepankan praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sesuai UU Pers dalam setiap pemberitaan,” tegas perwakilan Majelis.
Selain aspek hukum, kajian yang dipresentasikan juga menyoroti dampak ekspansi konsesi besar-besaran dan lambatnya pelepasan kawasan hutan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kondisi ini dikhawatirkan membatasi akses generasi muda Dumai terhadap ruang hunian, lahan usaha, serta peluang kerja di sektor pertanian, yang berujung pada risiko ketimpangan sosial dan urbanisasi.
Sebagai pelaksana mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Majelis Pertanahan Pusat mengaku telah menghimpun data lapangan mengenai tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat, korporasi, dan negara. Data ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kementerian LHK maupun ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset dan redistribusi tanah secara adil.
Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari media yang dimintai hak jawab maupun instansi teknis terkait atas pernyataan yang disampaikan. Berita ini tetap membuka ruang konfirmasi demi keseimbangan informasi.
Jurnalis : Irham H







