Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Berita · 24 Mei 2026 15:08 WIB ·

Klarifikasi Naskah Kesepakatan hingga Krisis Agraria: Majelis Pertanahan Pusat Bahas Implementasi Perpres 62/2023 di Dumai


 Klarifikasi Naskah Kesepakatan hingga Krisis Agraria: Majelis Pertanahan Pusat Bahas Implementasi Perpres 62/2023 di Dumai Perbesar

Dumai – Tuntasnusantara.com Pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian status tanah di kawasan hutan menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang digelar Majelis Pertanahan Pusat di Kota Dumai, Provinsi Riau, Jumat (23/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, lembaga ini memaparkan sejumlah poin strategis sekaligus memberikan klarifikasi hukum terkait mekanisme penyelesaian konflik penguasaan lahan.

Fokus utama yang disampaikan adalah penjelasan mendalam mengenai posisi Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ). Menanggapi pemberitaan media sebelumnya yang menyoroti dokumen ini, Majelis Pertanahan Pusat menegaskan bahwa NKK merupakan instrumen sah dan bagian dari mekanisme pendampingan masyarakat, baik melalui skema perhutanan sosial maupun penataan kawasan.

“Dokumen ini adalah bagian dari proses administrasi penyelesaian konflik tenurial. Kami meminta seluruh pihak mengedepankan praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sesuai UU Pers dalam setiap pemberitaan,” tegas perwakilan Majelis.

Selain aspek hukum, kajian yang dipresentasikan juga menyoroti dampak ekspansi konsesi besar-besaran dan lambatnya pelepasan kawasan hutan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kondisi ini dikhawatirkan membatasi akses generasi muda Dumai terhadap ruang hunian, lahan usaha, serta peluang kerja di sektor pertanian, yang berujung pada risiko ketimpangan sosial dan urbanisasi.

Sebagai pelaksana mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, Majelis Pertanahan Pusat mengaku telah menghimpun data lapangan mengenai tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat, korporasi, dan negara. Data ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kementerian LHK maupun ATR/BPN untuk mempercepat legalisasi aset dan redistribusi tanah secara adil.

Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari media yang dimintai hak jawab maupun instansi teknis terkait atas pernyataan yang disampaikan. Berita ini tetap membuka ruang konfirmasi demi keseimbangan informasi.

Jurnalis : Irham H

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klarifikasi Keluarga Alm. Fanny Ismail Terkait Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP Minta Uang Kepada Almaarhum Tidak Benar

24 Mei 2026 - 14:58 WIB

UPBI Jadi Pilihan Kuliah Generasi Riau

23 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kapolsek Bandar Sei Kijang Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan

23 Mei 2026 - 14:20 WIB

WNI Disekap dan Disiksa Sindikat Timah Ilegal di Malaysia, Bareskrim Polri Bergerak Cepat Evakuasi Korban!

21 Mei 2026 - 22:43 WIB

Prestasi Gemilang, Dua Siswa SDN 006 Pangkalan Kerinci Sabet Emas O2SN

20 Mei 2026 - 22:04 WIB

Aroma Manipulasi di Balik Proyek Menara BTS Kebun Lado, Warga Ring Satu “Dibuang” Demi Izin Palsu?

20 Mei 2026 - 21:24 WIB

Trending di Berita