Nias Selatan – Tuntasnusantara.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran desa yang berdampak pada hak-hak perangkat desa dan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, sejumlah kewajiban desa disebut belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat RT/RW, hingga sejumlah hak lainnya belum dibayarkan selama kurang lebih lima bulan.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat juga dikabarkan mengalami keterlambatan.
Kepala Desa Sebut Program Bisa Dilanjutkan Hingga Tahun Berikutnya
Saat dikonfirmasi awak media terkait realisasi anggaran desa tahun 2025, Kepala Desa Marao, Kasinudi Ndruru, memberikan penjelasan yang dinilai tidak memberikan kepastian.
Ia menyebut sejumlah program desa belum berjalan karena dana belum sepenuhnya cair. Bahkan, beberapa program disebut baru akan dijalankan pada tahun berikutnya.
“Bisa saja, yang penting kita jalankan. Bahkan 2027 pun bisa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu perhatian masyarakat karena anggaran yang tercantum dalam tahun berjalan justru disebut dapat direalisasikan hingga tahun berikutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pagu anggaran Tahun 2025 di Desa Marao sebesar Rp. 972.580.000., dan tersalurkan sekitar Rp. 600.000.000, dalam laporannya terealisasi.
Gaji BPD dan RT Belum Dibayar Selama 5 Bulan
Situasi di Desa Marao semakin menjadi sorotan setelah Ketua BPD, Kharisman Ndruru, mengungkap persoalan internal pemerintahan desa.
Ia mengatakan bahwa gaji perangkat desa serta insentif anggota BPD belum dibayarkan selama lima bulan berturut-turut.
Tidak hanya itu, bantuan sosial kepada masyarakat juga disebut mengalami keterlambatan selama dua bulan sehingga menimbulkan keluhan di tengah warga penerima manfaat.
“Ya, sampai sekarang gaji perangkat desa dan insentif BPD belum dibayar selama lima bulan,” ungkapnya kepada awak media. Minggu (24/5/2026).
Kemudian ia mengungkap bahwa dalam penyaluran bantuan sebelumnya, pihak BPD tidak dilibatkan karena tidak menerima surat undangan dari kepala desa.
Kondisi tersebut dinilai membuat fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa tidak berjalan maksimal.
Warga Minta APH dan Inspektorat Turun Tangan
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, serta pemerintah daerah segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan di Desa Marao.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau hak perangkat desa saja belum dibayar dan bantuan masyarakat tertunda, tentu kami berharap ada pemeriksaan supaya semuanya terang dan jelas,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Marao belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa, insentif BPD, maupun bantuan sosial masyarakat.
Tim Redaksi







