Nias Selatan – Tuntasnusantara.com
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Temaziduhu Buulolo secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada 2 Juni 2026 terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam surat pengaduan tersebut, pelapor meminta Inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa yang dipimpin Kepala Desa Marao, Kasinudi Ndruru.
Pelapor menyebut bahwa dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dengan fakta yang ditemukan masyarakat di lapangan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam laporan itu antara lain:
1. Sejumlah kegiatan dan program desa dilaporkan telah terealisasi dalam laporan penggunaan anggaran, namun berdasarkan temuan masyarakat, fisik pekerjaan maupun kegiatan tersebut tidak ada atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diduga beberapa kali tidak disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Berdasarkan pengakuan pihak BPD, gaji atau insentif staf dan perangkat desa disebut belum dibayarkan.
4. Hasil penelusuran masyarakat menemukan sejumlah kegiatan fisik yang tercantum dalam anggaran tahun 2025 diduga tidak direalisasikan.
“Laporan ini sebagai bentuk kepedulian kami sebagai masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang negara,” ungkap Temaziduhu.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi segera melakukan pemeriksaan lapangan, audit dokumen, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Marao.
“Jika dugaan tersebut terbukti, maka aparat pengawas dan penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah seorang warga yang mendukung laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Marao maupun pihak terkait mengenai laporan pengaduan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Catatan Redaksi: Dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih berupa laporan masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Tim/Redaksi







